Oknum ASN BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah

Oknum ASN BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah

Bogor, LINews – Satreskrim Polres Bogor meringkus enam orang pelaku pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

Penangkapan ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait sertifikat hak milik (SHM) nomor 7988 yang mengaku bila tanahnya yang ada di wilayah Sukahati, Cibinong, Bogor diduga bermasalah.

Warga pemohon yang kesulitan, lalu mencoba memakai jasa calo dan berhasil, dengan syarat membayar uang kompensasi senilai Rp 25.000.0000 hingga Rp 70.000.0000.

“Pemohon bayar dimuka Rp 10 juta, setelah sertifikat jadi, mafia tanah ini meminta sisanya. Saat penyerahan sisa ini, tim melakukan penangkapan,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam keterangan resminya, Rabu (3/8).

Iman menuturkan, dalam kasus ini pihaknya nengamankan enam orang mafia tanah. Para pelaku ini berperan menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan PTSL tersebut.

Adapun keenam pelaku tersebut berinisial MT alias KM (30), SP alias BK (31), AR (28), AG (23), RGT (25) dan DK (49).

Kata Iman, satu dari enam mafia tanah ini merupakan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) berinisial DK. Pelaku DK mampu menembus sistem database BPN.

Modus yang dilakukan yakni merekayasa atau mengubah isi sertifikat program PTSL tahun 2017/2018 dengan menghapus data awal yang ada di sertifikat dengan cairan khusus.

Kemudian, diganti dengan mencetak ulang isi sertifikat dengan memasukkan ke dalam akun Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP).

Ketika dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AR, polisi menemukan banyak dokumen sertifikat PTSL tahun 2017/2018.

“Pada penangkapan ini, selain enam pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti,” ucap dia.

Menurutnya, para mafia tanah ini sudah beraksi sejak awal tahun 2022. Sejauh ini, polisi mencatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Pelaku AR dan AG yang berperan dalam mencetak sertifikat lengkap dengan hasil ukur dan tanda tangan semua pejabat baik tingkat desa hingga BPN yang dipalsukan lalu mengubah data kepemilikan sesuai dengan permintaan pemohon baru.

“Sertifkat itu asli, yang palsu itu data di dalam sertifikat. Jadi nama pemilik dan tanda tangan pejabat des aitu palsu. Pemohon mengajukan di tahun 2022 namun sertifikat yang keluar tertera tahun 2017,” ujarnya.

Iman menjelaskan kalau sertifikat tersebut bisa keluar dengan nama pemohon baru lengkap dengan titik koordinatnya, dikarenakan adanya peran DK yang merupakan pegawai BPN.

“Satu orang ASN sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kelompok mafia tanah ini dapat mengakses situs BPN karena peran DK. Modusnya pakai sertifikat yang ada lalu dihapus data awal nama pemilik dan masukan data baru pemohon,” jelas dia.

Iman pun meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati dan menghindari calo saat mengurus surat ke BPN.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 372, 378 dan 263 serta Pasal 55 Jo 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Sim)