KPK Ungkap Kasus Retritusi Pajak Tol Solo-Kertosono

KPK Ungkap Kasus Retritusi Pajak Tol Solo-Kertosono

Jakarta, LINews – KPK mengumumkan tiga tersangka dalam dugaan suap terkait restitusi pajak dalam pembangunan Tol Solo-Kertosono. Perkara ini menyeret seorang supervisor pemeriksa pajak Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP) Pare, Jawa Timur. KPK pun mengungkap lokasi suap itu berlangsung.
Tiga orang tersangka dalam perkara suap ini adalah:

Sebagai Pemberi:
– Tri Atmoko selaku Kuasa Joint Operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wika, dan PT PP.

Sebagai Penerima:
– Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare.
– Suheri selaku pihak swasta.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menyebutkan Tri Atmoko selaku kuasa joint operation China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT Wijaya Karya (PT Wika) dan PT Pembangunan Perumahan (PP) berinisiatif memberikan sejumlah uang kepada Abdul Rachman selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak KPP Pare. Uang itu diduga guna mendapatkan izin restitusi atau pengembalian kelebihan pajak 2016.

“Abdul Rachman kemudian menyetujui keinginan Tri Atmoko dengan kesepakatan imbalan berupa permintaan fee 10 persen atau setidaknya Rp 1 miliar,” kata Asep Guntur di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).

Adapun uang senilai Rp 895 juta diberikan kepada Abdul Rachman lewat orang kepercayaan Tri Atmoko, yakni Suheri (SHR), di kawasan Jakarta. Mulanya direncanakan uang tersebut diberikan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta.

“Abdul Rachman sempat meminta dan mengarahkan Tri Atmoko agar penyerahan uang Rp 895 juta melalui SHR dilakukan di kantor Pusat Dirjen Pajak, Jakarta,” jelas Asep.

Namun Asep menyebutkan penyerahan uang itu dipindahkan ke salah satu kantor penegak hukum yang terletak di wilayah Blok M, Jakarta Selatan. Uang tersebut akhirnya diberikan kepada Suheri.

“Namun kemudian berpindah ke salah satu tepi jalan yang berdekatan dengan kantor aparat penegak hukum di wilayah Blok M, Jakarta Selatan, dan uang tersebut kemudian diterima Abdul Rachman melalui Suheri,” terangnya.

Berdasarkan sumber tepercaya detikcom, lokasi transaksi pemberian uang tersebut terletak di dekat gedung Kejaksaan Agung. Gedung Kejagung sendiri berlokasi di Jl Panglima Polim, Blok M, Jakarta Selatan. (Robi)