Jakarta, LINews – Status polisi aktif Irjen Ferdy Sambo akan ditentukan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Hal itu menyusul ditetapkannya Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J.
“Ya nanti sidang KKEP yang memutuskan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (10/8/2022).
Dedi menyebut, seluruh proses terkait Ferdy Sambo masih terus berjalan, baik di penyidikan pidana maupun di ranah pelanggaran kode etik.
“Nanti ditanyakan (tahapannya) dahulu ke Irsus,” ujar Dedi.
Polri sebelumnya menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir KM dan Bripka Ricky Rizal.
Dalam kasus ini Polri memastikan tidak ada peristiwa tembak-menembak. Faktanya adalah Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo. (Jhon)