Bandung, LINews – Sidang kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Doni Salmanan berlanjut dengan agenda eksepsi di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8). Tim kuasa hukum meminta agar perkara itu batal demi hukum karena dakwaan dinilai tidak cermat dan para korban disebutkan juga pernah menarik keuntungan dari aplikasi yang ditawarkan kliennya.
Penolakan terhadap dakwaan jaksa disampaikan kuasa hukum Doni Salmanan, Ikbar Firdaus Nurahman di hadapan majelis hakim. Doni hadir secara virtual di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jelekong.
Ikbar menilai dakwaan Jaksa tidak cermat dan tidak lengkap sehingga meminta memutuskan perkara ini batal demi hukum. Salah satu yang disoroti adalah peran terdakwa dalam kasus ini.
“Dalam hukum pidana ‘orang yang melakukan’ dan ‘turut serta melakukan’, walaupun diklasifikasikan sebagai pelaku tindak pidana, namun sifat dan implikasi hukum masing-masing peran tersebut sangat berbeda,” ujarnya.
Selain itu, Ikbar membantah kerugian yang dialami korban karena aplikasi Quotex yang ditawarkan Doni Salmanan. Bahkan ia mempertanyakan mengenai aplikasi tersebut yang tidak dipermasalahkan.
Lalu, kuasa hukum juga menegaskan bahwa terdakwa bukan orang yang menerima dana atau mengelola transaksi. “Terdakwa hanyalah selaku pihak yang mendaftar sebagai afiliator yang kemudian mendapatkan link pendaftaran pada Quotex selaku pihak platform broker yang tidak lain merupakan salah satu instrumen transaksi dalam valuta asing/forex,” jelas dia.
“Terkait para korban jelas dalam dakwaan jaksa penuntut umum, toh mereka untung juga, bisa menarik keuntungan. Jadi berita selama ini diberitakan mereka rugi, tidak pernah. Mereka membuktikan dalam surat sudah menarik dananya,” ucap dia.
Diketahui, Doni Salmanan didakwa dengan Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian, ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dalam sidang itu, Doni Salmanan juga mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar bisa berobat di luar Lapas Narkotika Jelekong Baleendah. Dia mengaku memiliki penyakit asal lambung akut.
“Yang Mulia saat ini saya (punya penyakit) asam lambung tinggi, mohon diizinkan saya mau berobat intensif. Kalau sore nggak tahan banget mau ke klinik, obat di sini satu jam mereda kambuh lagi,” ujar Doni.
Permohonan itu ditanggapi oleh Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi yang menyuruh terdakwa membuat surat permohonan berobat melalui kuasa hukum.
“Silakan buat suratnya, nanti koordinasi dengan lapas,” kata dia.
Sidang perkara ini dijadwalkan berlanjut pada Senin (15/8). Sidang selanjutnya mengagendakan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi terdakwa. (Arus)