FKKBK dan Komisi Kejaksaan Apresiasi Jaksa Agung

FKKBK dan Komisi Kejaksaan Apresiasi Jaksa Agung

Jakarta, LINews – Forum Komunikasi Keluarga Besar Kejaksaan (FKKBK) memberikan apresiasi atas terbitnya tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung yang diluncurkan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam penutupan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Agung RI, beberapa waktu lalu di Jakarta.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional FKKBK Doddy Yusuf Wibisono menilai bahwa Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung yang diluncurkan Jaksa Agung ST Burhanuddin itu sebagai bentuk instansi Kejaksaan Agung RI terus berbenah dalam pelayanannya kepada masyarakat dan mampu melakukan perubahan-perubahan atas perkembangan yang terus bergerak ditengah-tengah masyarakat.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin mampu menangkap perubahan zaman dan mau menampung aspirasi masyarakat yang terus dinamis dalam pelayanan hukum dan birokrasi Kejaksaan, sehingga terbitlah program kerja prioritas Kejaksaan Agung ini dan menjadi kewajiban bagi seluruh jajarannya untuk mentaati dan menjalankannya,” ungkap Ketua Umum DPN FKKBK Doddy Yusuf Wibisono kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

FKKBK, sebut Doddy, siap menjadi garda terdepan untuk mengkampanyekan dan sosialisasi tujuh Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung tersebut.

Selain itu, FKKBK juga menyatakan akan menjadi Mata, Telinga dan Lidah Adhyaksa dalam mengemban amanat mengembalikan Public Trust yang selalu digaungkan oleh para Jaksa Agung yang saat ini memimpin dan yang pernah memimpin korps Adhyaksa.

“Reformasi birokrasi dan menggelar pemerintahan yang bersih sesuai nawa cita Presiden Jokowi juga menjadi cambuk untuk perubahan kejaksaan yang profesional dan berwibawa yang mendasari Jaksa Agung ST Burhanuddin menerbitkan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung ini,” kata Doddy.

Senada, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak mengingatkan seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk patuh dan taat serta menjalankan 7 Program Kerja Priorotas Kejaksaan Agung tersebut. Komisi Kejaksaan RI pastinya memonitor realisasi penerapan 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung tersebut.

Komisi Kejaksaan RI, Barita terus menyerukan perubahan dalam tubuh Kejaksaan dan pihaknya selalu membuka ruang penerimaan pengaduan atas dugaan penyelewengan wewenang, tindakan maupun profesionalitas kejaksaan.

“Kita apresiasi perubahan yang terjadi di Kejaksaan Agung, terutama atas terbitnya 7 Program Kerja Prioritas Kejaksaan Agung,” ujar Barita.

Barita menerangkan tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

Melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.

Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional FKKBK Doddy Yusuf Wibisono (kiri) dan Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak (kanan).

Melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan.

Menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian.

Adapun 7 (tujuh) Program Kerja Prioritas Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022, yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung, yaitu:

1. Laksanakan penegakan hukum integral yang menempatkan kebijakan penegakan hukum dan kebijakan kriminal sebagai satu kesatuan dalam Kebijakan Pembangunan Nasional;

2. Hadirkan penegakan hukum yang berlandaskan Hati Nurani untuk terwujudnya keadilan substantif.

3. Tingkatkan kualitas penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak Pidana Pencucian Uang dalam rangka meningkatkan indeks persepsi Korupsi.

4. Percepat penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat secara tuntas dan adil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Tingkatkan sistem pengawasan internal menuju SDM Kejaksaan yang Profesional dan Berintegritas.

6. Tingkatkan kepercayaan publik melalui peningkatan kinerja dan strategi komunikasi hukum yang adaptif, inovatif dan kolaboratif.

7. Tingkatkan kredibilitas akuntabilitas kinerja, akuntabilitas keuangan dan maturitas sistem pengendalian internal pemerintah.