Penasehat Kapolri Harus Tanggapi Isu Bukan Hanya Draf Rilis

Penasehat Kapolri Harus Tanggapi Isu Bukan Hanya Draf Rilis

Jakarta, LINews – Dugaan keterlibatan Penasihat Kapolri bidang Komunikasi Publik Fahmi Alamsyah dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang diotaki Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) kini tengah didalami Tim Khusus (timsus) Polri. Hal ini seperti yang ditegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa, 9 Agustus, Lalu.

Munculnya nama Fahmi dalam pusaran kasus pembunuhan Brigadir J tentu membuat para penasihat ahli kecewa. Ternyata Fahmi tahu peristiwa pembunuhan itu sejak hari pertama.

“Para Penasehat Ahli kapolri yang lain kecewa atas yang bersangkutan. Karena dia ternyata tahu dari sejak hari pertama kejadian. Bahkan sudah ketemu Pak Irjen FS malam itu juga. Katakanlah seperti itu. Dan kemudian melakukan, membantu atas permintaan Pak FS menyusun draf rilis katakanlah benar seperti itu,” ungkat Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Pidana.

Untuk diketahui jumlah Penasihat Ahli Kapolri sebanyak 17 orang, yakni Agus Rahardjo (bidang penanganan korupsi), Indriyanto Seno Adji (bidang hukum), Indria Samego (bidang ilmu politik), Chaerul Huda (bidang hukum pidana), Fachry Aly (bidang sosiologi), Hendardi (bidang HAM), Muradi (bidang keamanan dan politik), Hermawan Sulistyo (bidang politik), Nur Kholis (bidang HAM), Sisno Adiwinoto (bidang ilmu kepolisian sekaligus Ketua Penasihat Ahli Kapolri), Adi Indrayanto (bidang informasi teknologi), Fahmi Alamsyah (bidang komunikasi publik), Rustika Herlambang (bidang media sosial), Refly Harun (bidang tata negara), Ifdal Kasim (bidang HAM), Wildan Syafitri (bidang ekonomi), Andy Soebjakto Molanggato (bidang pergerakan kepemudaan).

Lebih lanjut Huda mengatakan, sejatinya Fahmi sejak awal menginformasikan permintaan FS itu ke para Penasihat Ahli Kapolri yang lain. Sehingga masukan dari dia bisa dinilai oleh yang lain.

Namun sampai kabar keterlibatan Fahmi mencuat di media-media Ketua Penasihat Ahli Kapolri Sisno Adiwinoto, masih berfikir bahwa berita itu hoax.

“Pak Sisno ketua kami masih berpikir positif bahwa itu hoax sehingga minta dia (Fahmi) menggunakan hak jawab. Tapi dia tidak respons sampai akhirnya dia mengaku seperti yang dikatakan tadi, dia hanya menyusun draf rilis,” ujar Huda

Karena dianggap tidak menjalankan tupoksinya Fahmi diminta mengundurkan diri oleh para Penasihat Ahli Kapolri yang lain. Sebab membantu FS menyusun draf rilis itu tidak ada hubungannya dengan tugas dia sebagai atau kedudukan dia sebagai Penasihat Ahli kapolri.

Dijelaskan Huda, mekanisme kerja Penasihat Ahli Kapolri adalah menangkap isu dari masyarakat yang semestinya diperhatikan oleh polri. Masalah yang ada di masyarakat itu kemudian disusun dan dibahas serta memberikan saran untuk disampaikan kepada kapolri. (Jhon)