Sumedang, LINews – Sebanyak 112 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II B Sumedang mendapatkan Remisi Umum dari Kementerian Hukum dan HAM RI pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Remisi Umum 17 Agustus secara simbolis diserahkan Wakil Bupati Sumedang Erwan Setiawan kepada tiga orang perwakilan di LAPAS Sumedang, Rabu (17/8).
Kepala Lapas Sumedang Imam Suprapto menyampaikan, bahwa ke 112 orang tersebut terdiri dari 110 yang mendapatkan Remisi I dari 1 sampai 6 bulan. Sedangkan sisanya dua orang mendapatkan Remisi Umum II.
“Total yang memenuhi syarat menerima remisi ada 112 orang. 110 orang masuk ke dalam Remisi Umum I. Sedangkan dua orang lainnya langsung pulang,” tuturnya.
Dikatakan Imam, hampir 95 persen penghuni Lapas Sumedang adalah orang Sumedang dan rata-rata terlibat kasus pencurian dan perlindungan anak.
–
“Di Kabupaten Sumedang itu rata rata kasus pencurian dan perlindungan anak. Mereka tidak mempunyai lahan hidup sehingga untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka mencuri,” jelasnya.
Sementara itu, Wabup Erwan menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM RI khususnya kepada LAPAS Sumedang yang telah melakukan pembinaan bagi para narapidana sehingga bisa mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus.
Ia mengharapkan semua warga binaan Lapas Sumedang mengikuti seluruh proses kegiatan pembinaaan sehingga bisa mendapatkan Remisi Umum dan bisa berkumpul bersama keluarga dan lingkungan masyarakat.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapat Remisi, khususnya yang langsung bebas. Selamat berkumpul bersama keluarga dan masyarakat. Jangan kembali lagi ke sini. Jadilah insan dan pribadi yang lebih baik, lebih kuat dan bermartabat dari sebelumnya,” katanya. (ade ms)