Bandung, LINews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menolak eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya sempat disampaikan Kuasa Hukum terdakwa Doni Salmanan, Ikbar Firdaus. Sehingga, persidangan akan berlanjut pada tahap pembuktian.
“Mengadili satu, menolak eksepsi keberatan penasehat terdakwa seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi dalam sidang dengan agenda Putusan Sela di PN Bale Bandung, Baleendah, Kamis (18/8/2022).
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Bale Bandung memandang eksepsi dari kuasa hukum telah masuk dalam pokok materi dari perkara.
“Walau tidak diurai peran terdakwa (seperti dalam eksepsi). Tidak menjadi dakwaan tidak jelas. Jadi persidangan tetap dilanjut dengan acara pembuktian penuntut umum dan mengajukan barang bukti,” ujar Achmad.
Sebelum menutup persidangan, Majelis Hakim meminta Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan pembuktian dalam perkara ini dengan menghadirkan para saksi dalam sidang, Kamis (25/8/2022) mendatang.
Sebagai informasi, saat sidang eksepsi Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penipuan trading Quotex Doni Salmanan, Ikbar Firdaus menilai dakwaan JPU terhadap kliennya tidak cermat dan tidak lengkap.
“Jaksa tidak merinci dan menjelaskan posisi terdakwa (Doni Salmanan). Sebagai pelaku atau turut serta,” kata Ikbar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Kamis (11/8/2022).
Ikbar pun mempertanyakan posisi terdakwa Doni Salmanan apakah pelaku utama atau turut serta, karena perusahaan binary option Quotex hingga saat ini tidak tersentuh oleh hukum bahkan masih bebas beroperasi.
“Dalam surat-surat para korban (trading) itu menyebutkan ternyata bisa menarik sebagian keuntungan dan bisa withdraw (pencairan dari trading). Jadi atas dasar apa JPU menetapkan ada kerugian,” tuturnya. (Arus)