Surya Darmadi Dibantarkan Ke RS Adhyaksa

Surya Darmadi Dibantarkan Ke RS Adhyaksa

Jakarta, LINews -Surya Darmadi, tersagka kasus dugaan korupsi alih fungsi hutan di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau yang juga pemilik PT Duta Palma Group harus dilarikan ke Rumah Sakit Adhyaksa untuk mendapatkan perawatan secara medis, Kamis 18 Agustus 2022.

“Surya Darmadi mengidap sejumlah penyakit dan kelelahan pasca pemeriksaan secara beruntun sepulangnya dia dari luar negeri beberapa hari lalu. Berdasarkan pemeriksaan kesehatan oleh tim medis Kejaksaan Agung, Surya Darmadi direkomendasikan untuk istritahat dan mendapatkan perawatan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/7).

Ketut menerangkan, hari itu Kamis 18 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka Surya Darmadi.

Adapun Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum diperiksa terkait peranannya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Provinsi Riau.

Ketut menambahkan, tersangka Surya Darmadi keesokan hari, Jumat 19 Agustus 2022 juga harus menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. “Besok beliau juga harus dihadirkan di Kejaksaan Agung guna kita fasilitasi dalam pemeriksaan yang akan dilakukan KPK,” terang Ketut Sumedana.

“Atas komitmen bersama KPK dan Kejagung, penanganan kasus dugaan korupsi yang menjerat Surya Darmadi di dua lembaga KPK dan Kejagung tetap melakukan koordinasi dan kerjasama. Sehingga penanganannya dapat dilangsungkan secara profesional antar dua lembaga,” ujarnya.