Bea Cukai Jawa Timur Tangkap 10 Dus Rokok Ilegal

Surabaya, LINews – Petugas PJR Jatim 8 Suramadu menggagalkan penyelundupan rokok ilegal. Penggagalan tersebut dilakukan di Jembatan Suramadu.

Kanit PJR Jatim 8 Suramadu Ditlantas Polda Jatim AKP Farida Aryani mengatakan penindakan pengangkutan rokok ilegal atau tanpa cukai itu berlangsung di Jembatan Suramadu sisi Surabaya. Penggagalan itu dilakukan pada Senin (23/5) sore sekitar pukul 16.00 WIB.

“Sebelum penangkapan, kami memperoleh laporan dari masyarakat bahwa ada pengguna jalan yang diduga melakukan pengangkutan rokok tanpa cukai atau ilegal di Suramadu,” kata Farida kepada detikJatim. Rabu (31/8/2022).

Kendaraan pengangkut rokok ilegal itu ternyata sebuah bus yang segera dihentikan. Di dalam bus yang disopiri Joko Mulyono itu, petugas mendapatkan sejumlah kardus berisi rokok tanpa cukai.

“Semula, Unit 802 Jatim VIII Suramadu melaksanakan patroli di sekitar Jembatan Suramadu sisi Surabaya, lalu mendapati dan menindak pelanggar, yakni Bus PO Madu Kismo jurusan Madura-Jakarta yang tidak dilengkapi surat muatan dokumen perjalanan kendaraan,” ujarnya.

Setelah dilakukan pengecekan, bus dengan Nopol K 7065 OD kedapatan mengangkut rokok ilegal tanpa cukai sebanyak 10 kodi. Selanjutnya, rokok ilegal itu diserahkan ke Pihak Bea Cukai Surabaya.

Selain mengamankan Joko, Farida juga menyita SIM B II Umum atas nama Joko Mulyono dan 10 kodi rokok tanpa cukai sebagai barang bukti. Seluruhnya, diserahkan ke pihak Bea Cukai Surabaya.

(Tim Investigasi)