Didakwa Korupsi, Ir. Usmaniah Minta Keadilan Hakim

Didakwa Korupsi, Ir. Usmaniah Minta Keadilan Hakim

Bandung, LINews – Usmaniah, warga, Teluk Jambe, Kec. Teluk Jambe Timur Kerawang Jawa Barat ini harus mendekam di penjara lantaran di duga oleh JPU melakukan tindak pidana korupsi.

Persidangan yg di gelar di pengadilan Tipikor Bandung dengan mengagendakan pembelaan, Kejaksaan Negeri Karawang mencari kesalahan saya. Padahal output dari Damparit ini pekerjaannya sudah selesai 100% dan membawa manfaat pada pertanian di Kabupaten Karawang.

“Saya lampirkan bukti dokumentasi output pekerjaan yang sudah selesai dan dapat dipertanggung jawabkan” tutur terdakwa.

Menurutnya, sesuai fakta persidangan seluruh kelompok tani sebagai penerima DAK telah memberikan keterangan bahwa Proyek Damparit masih bermanfaat hingga saat ini bahkan tidak ada temuan dari pihak BPKRI.

Bukan itus aja, aparat penyidik Kejaksaan juga memberi stigma kepada nya seolah-olah memang korupsi dan ingin memperkaya diri sendiri.

“Padahal saya tidak menikmati apa-apa, bahkan saya mengalami kerugian yang besar dari uang pribadi. Niat saya tulus ingin mensukseskan program pemerintah dan memberi manfaat untuk petani” bantahnya.

Namun saya tetap dijadikan tersangka hanya berdasarkan keterangan dan tanpaalat bukti yang jelas. Selama empat tahun proses penyelidikan ini,saya tidak bisa menikmati masa pensiun setelah 28 tahun mengabdi untuk Bangsa dan Negaraini.Selama mengabdi, saya pernah merintis beberapa kegiatan yang sangat berguna di Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, antaralain:

  • Bekerjasama dengan IPB untuk menyusun Roadmap Strategi Peningkatan produksi padi di KabupatenKarawang.
  • Bekerjasama dengan IPB mengenai Kajian Kesuburan Lahan Sawah di Kabupaten Karawang.
  • Bekerjasama dengan Unpad untuk meningkatkan produksi padi melalui penggunaan sisa produksi pabrik penggilingan padi (sekam) yang di bakar kemudian di kembalikan ke lahan persawahan.
  • Bekerjasama dengan Pusat Data dan Informasi Kementerian Pertanian RI untuk menyusun Dokumen Teknis Perlindungan Lahan Pertanian berkelanjutan di Kabupaten Karawang, agar sawah-sawah yang ada di Kabupaten Karawang tidak tergerus oleh alih fungsi lahan, karena maraknya pembangunan perumahan danindustri.
  • Bekerjasama dengan IPB untuk meningkatkan pendapatan kelompok wanita tani melalui pengolahan jamur merang non-grade menjadi nugget jamur frozenfood.
  • Bekerjasama dengan IPB untuk meningkatkan nilai jual produk komoditi trubuk menjadi makanan siap saji dalam bentuk frozenfood.

Sudah empat bulan lebih saya menghuni Lembaga Pemasyarakatan Karawang di usia yang tidak lagi muda. Saya sudah lansia umur 61 tahun dengan kondisi kesehatan yang mulai terganggu. Kedua kaki saya sudah tidak mampu berjalan jauh lebih dari 200 meter, sudah tidak mampu berdiri lebih dari 5 menit, sehingga untuk sholat pun harus hati-hati karena saya merasakan kesakitan pada saat sujud, duduk dan berdiri kembali.

Ditambahkan oleh terdakwa, saya haqqul yaqin pintu keadilan tetap terbuka di ruang persidangan ini, karena saya percaya Yang Mulia Majelis Hakim adalah pintu terakhir penjaga keadilan dan sebagai wakil Tuhan dimuka bumi ini untuk memberikan keadilan.

Dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan, semua mata melihat dan mendengarkan, bahwa Kelompok Tani sebagai penerima bantuan DAK tidak mengenal saya, dan tuduhan terhadap saya hanya berdasarkan keterangan dari UPTD, PPL dan Staf saya, yang justru dalam fakta persidangan merekalah yang menikmati uang dari kelompok tani, namun tidak satupun dijadikan Tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejari Karawang.

Selama Empat tahun saya tidak tahu kapan gelar perkara saya ini dilakukan,dimana dilakukanya gelar perkara, siapa saja yang hadir dalam gelar perkara, dan apa bunyi pendapat dari gelar perkara saya, dan siapa yang menyampaikan pendapat dalam gelar perkara saya. Karena saya belum pernah mengetahui lembaga yang berwenang dari BPK RI yang menyebutkan adanya Kerugian Keuangan Negara yang pasti terkait pembangunan Damparit tahun 2018 di Kabupaten Karawang.

Tetapi dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yang tanpa disertai dokumen Audit dari lembaga yang berwenang Jaksa Penuntut Umum menyatakan ada kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 1.046.684.000, sementara di dalam RAB dari total Pagu Anggaran ada Hak kelompok tani sebesar 30 % sebagai upah kerja, lalu dari mana sumbernya Kerugian Negara tersebut.

Kapan BPK melakukan Audit Investigasi, apa bunyi rekomendasinya dari Lembaga yang berwenang tersebut.

Dengan tega dan tanpa hati nurani aparat Kejaksaan Negeri karawang menuduh saya menikmati uang sebesar Rp 259.000.000 tanpa bukti yang jelas. Tandasnya, atas dasar ini, saya sekali lagi menyayangkan semangat penyidik Kejaksaan Negeri Karawang dan Jaksa Penuntut Umum untuk menghukum saya,dengan mengabaikan keterangan saksi-saksi di dalam fakta persidangan.

Sehingga yang di kedepankan adalah semangat menghukumdan memenjarakan saya dengan tuntutan maksimal.

Padahal, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi kelompok tani sebagai Penerima DAK, bahwa uang asuransi, uang spj dan uang kerohiman lah yang di permasalahkan dalam perkara saya.

Saksi fakta mengatakan uang tersebut diberikan kepada UPTD dan PPL, namun mereka tidak di jadikan Tersangka oleh penyidik Kejari Karawang.

Uang asuransi selalu saya tekankan kepada semua yang hadir saat sosialisai bahwa tidak boleh diambil dari uang Damparit, harus dibayar dari uang saku pribadi. Permohonan untuk mengasuransikan tanaman padi sesuai Surat Edaran Kepala Dinas Pertanian Propinsi Jawa Barat, bahwa semua kelompok tani yang mendapat failitas dari pemerintah harus mengasuransikan sawahnya. Dengan membayar Rp36.000 perhektar permusim,petani akan dapat ganti rugi sebesar Rp 6.000.000 apabila terjadi gagal panen.

Hal ini menunjukkan betapa pemerintah sangat peduli terhadap petani sebagai pejuang pangan, karena komoditi padi merupakan komoditi politik.

Apabil terjadi gagal panen di Kabupaten Karawang, maka akan berdampak pada stabilitas pangan Nasional, karena Karawang merupakan lumbung padi Nasional.

Uang asuransi yang di bayarkan ke Irma oleh PPL dan UPTD, saya tidak tahu detil karena ada petugas khusus yang menangani asuransi.

Sebagai seorang Kepala Bidang,tugas saya cukup banyak,sehingga ada pendelegasian pekerjaan pada bawahan saya sesuai jabatan, tugas pokok dan fungsinya.

Saya tidak pernah menerima uang dari Irma seperti yang disebutkan dalam persidangan, saya rasa Irma telah memberikan keterangan bohong. Menurut catatan Irma, bahwa uang yang dititipkan ke Irma habis untuk oknum Wartawan dan LSM.

Saya sebagai abdi negara tentu sangat hati-hati dan serius dalam melaksanakan kegiatan ini,apayang menjadi harapan pemerintah harus tercapai, output, outcome dan impact harus bisaterwujud.

Output berupa109unit Damparit telah terbangun100%,outcome berupa meningkatnya ketersediaan air bagi sawah petani telah terwujud, dan impact nya adalah meningkatnya produksi padi di Kabupaten Karawang, sebagaimana yang pernah disampaikan oleh para saksi petani dipersidangan, tutur terdakwa.

Aparat Kejaksaan Negeri Karawang tidak berpikir kesulitan dan kendala di lapangan. Lokasi kegiatan bisa sangat jauh dan medan nya sangat sulit. Untuk mobilitas material harus menggunakan perahu karena tidak terjangkau jalan darat. Ada juga yang lokasinya digunung dengan jalan setapak,sehingga material diangkut satu persatu dengan tenaga orang. Semua kesulitan itu harus kami hadapi dan selesaikan.

Masalah SPJ tentu sudah pasti menjadi kendala tersendiri, jangankan petani yang sehari-harinya bergumul dengan cangkul,traktordan pupuk,kita saja yang setiap hari dikantor pegang ballpoint dan laptop saja, tidak semua pegawai mengerti cara membuat SPJ.

Untuk itu saya tekankan bahwa pembuatan SPJ Damparit adalah tanggung jawab kelompok tani sebagai penerima anggaran, bila tidak bisa tolong tanya petugas pertanian yang ada di tingkat Desa, tingkat Kecamatan atau Kabupaten.

Dalam prakteknya ternyata ada persetujuan diluar sepengetahuan saya antara petugas lapangan dengan petugas Kabupaten yaitu Iman. Dimana untuk penyusunan SPJ, Iman mengenakan imbalan 2%. Hal tersebut diketahui oleh bendahara kegiatan yaitu Resmiati dan PPTK yaitu AdiSudrajat.

Mendengar hal tersebut, kemudian esok harinya saya panggil Iman, Resmi, Irma, Nanang dan beberapa orang lainya (saya lupa). Saya tegur mereka, saya ingatkan mereka tentang imbalan SPJ. Saya tekankan bahwa tugas dan kewajiban mereka adalah mengajari petani membuat SPJ.

Pada fakta persidangan,petani menyampaikan dipungut 10% dan di setorkan ke PPLdanKepalaUPTD. Saya tidak tahu besarnya uang yang diberikan PPL dan Kepala UPTD kepadaIman.

Kenapa Iman tidak dijadikan tersangka, Resmiati sebagai bendahara tidak dijadikan tersangka, Adi Sudrajat sebagai PPTK tidak dijadikan tersangka? Sampai akhirnya Iman bersaksi di persidangan memberikan uang tersebut kepada saya bertahap sebanyak 3 kali.

Saya bersumpah Demi Allah, saya tidak menerima uang serupiah pun dari Iman, bukti apa yang bisa disampaikan Iman dimuka persidangan.Saya rasa Iman telah memberikan keterangan bohong, untuk apa saya menerima yang bukan hak saya. Bahkan saya pernah menegur mereka masalah pungutan SPJ.

Sejak awal saya tidak pernah ada niat jahat mencari keuntungan pribadi dari kegiatan ini, tidak ada niatan saya sedikitpun untuk menikmati yang bukan hak saya. Niatan saya tulus untuk sebesar- besarnya manfaat bagi petani agar hasil panennya meningkat.

Munculnya uang kerohiman karena situasi terpaksa dan darurat, itupu uang tersebut dititipkan untuk mengatasi gangguan dari oknum wartawan dan LSM yang selalu membuat keresahan dan menghambat program Damparit.

Adapun uang titipan dari UPTD Yadi, UPTD Aan, UPTD Nana Trisna dan UPTD Dudu yang saya berikan kepada oknum wartawan dan LSM dianggap sebagai sebuah perbuatan melawan hukum,saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, dan saya siap mengembalikannya.

Saya mohon agar Yang Mulia Majelis Hakim memberikan saya keadilan yang seadil-adilnya karena saya tidak ridho dengan tuduhan Jaksa Penuntut Umum bahwa saya menikmati uang haram tersebut, dan saya tidak ridho dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum, semoga beliau diberikan hidayah oleh AllahSWT. Dikatakannya oleh terdakwa, Saya pernah mendengarkan, bahwa pada tahun 2019 di Bogor, Bapak Presiden Joko Widodo memberikan arahan di Rakornas Forkopimda yang dihadiri oleh Jaksa Agung RI, Kapolri, Para Kajati, dan Kapolda, dalam pidatonya beliau mengatakan:

Agar tidak lagi mencari cari kesalahan dalam penanganan kasus korupsi yang berasal dari aduan masyarakat.

Agar APH terlebih dahulu berkordinasi dengan Pihak Inspektorat setelah adanya aduan dari masyarakat, dan kalau ada Kerugian Negara berikan waktu 60 hari agar para pihak yang di duga menikmati uang Negara segera mengembalikan.

Prioritaskan pemberantasan korupsi dengan menyelamatkan kerugian Negara.

Seaindainya penanganan perkara saya ini sejak awal dilakukan dengan professional dan mengedepankan hati nurani, saya yakin nasib saya tidak akan seperti ini.

Karena setahu saya aparat penegak hukum menindak lanjuti aduan masyarakat setelah adanya temuan hasil Audit dari BPK RI, yang kemudian dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.

Namun dalam perkara saya ini, semua itu tidak ada, sehingga saya merasa sangat terzolimi dengan dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Disampaikan oleh terdakwa, saat ini usia saya menginjak angka 61 tahun dan suami saya 63 tahun, beliau dalam kondisi pasca stroke yang tentunya perlu keberadaan saya disampingnya untuk membantu keterbatasan yang dialaminya karena pasca stroke tersebut.

Namun kami harus terpisahkan karena saya di kirim keLapas Karawang sejak 13Mei 2022, tanpa saya mengerti Perbuatan Melawan Hukum apa yang saya lakukan, saya tidak menikmati serupiahpun seperti tuduhan Jaksa Penuntut Umum, tuduhan jaksa hanya berdasarkan keterangan tanpa bukti yang jelas, proyek Damparit sudah selesai dengan baik dan bermanfaat bagi petani di Kabupaten Karawang (saya lampirkan bukti dokumentasi dan pertanggung jawaban keuangan)

dan tidak ada temuan hasil Audit Kerugian Keuangan Negara yang pasti dari BPK, BPKP maupun dari Inspektorat, hati saya menangis menjerit mengapa hal ini harus saya alami di sisa usia saya yang sudah purna tugas sejak 3 tahun yanglalu.

Saat ini suami saya yang berusia 63 tahun juga dalam kondisi pasca stroke harus tertatih-tatih mengurus dirinya sendiri, dan anak-anak saya terganggu kehidupanya.

Demi rasa kemanusiaan saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan agar membebaskan saya dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan memerintahkan Jaksa mengeluarkan saya dari Lapas Karawang.

Saya yakin, Yang Mulia Majelis Hakim dapat melihat dengan mata hati, bahwa banyak hal yang kontradiktif antara hasil pemeriksaan dan fakta persidangan dalam perkara ini.

Saya bersumpah Demi Allah yang Ruh kita semua dalam genggamaNya, bahwa proyek Damparit telah selesai dengan baik dan membawa manfaat bagi petani dan tidak menimbulkan kerugian Keuangan Negara.

Seharusnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Karawang bisa melakukan Pembuktian dengan melampirkan hasil Audit Investigasi dari BPK RI.

Namun Pembuktian Jaksa Penuntut Umum di persidangan hanya berdasarkan keterangan lisan saja.

Waktu dikirim ke Lapas saya tidak mengerti dimana letak kesalahan saya.

3 hari kemudian keluarga saya datang dan membaca berita di media sosial menyebutkan saya melakukan korupsi dengan angka Kerugian Negara sebesar 1.046 M dan memperkaya diri sebesar 259 juta rupiah. Selama pemeriksaan hingga saya dikirim ke Lapas hal tersebut tidak pernah sekalipun disampaikan oleh para penyidik Kejari Karawang.

Perlu saya sampaikan disini bahwa pada tahun 2018 saya menolak kegiatan ini karena satu tahun lagi saya akan pensiun.

Penolakan tersebut saya sampaikan secara lisan pada pimpinan yaitu Kepala Dinas, namun dijawab Kadis bahwa tidak ada orang lagi, dan sudah menjadi keharusan seorang Kabid untuk menjadi KPA sekaligus PPK, artinya saya tidak punya pilihan lain untuk menolaknya.

Dengan berat hati saya terima tanggung jawab tersebut dan bertekad untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk petani, menyediakan air untuk sumber kehidupan mereka di sisa masa pengabdian saya.

Saya pelajari dengan cermat aturan2 pelaksanaannya, saya diskusikan dengan teman-teman di kantor, dan saya konsultasikan ke Kementerian perihal kegiatan tersebut.

Setelah melalui tahapan rapat koordinasi, rapat teknis, input data dan asistensi, disetujui bahwa Kabupaten Karawang mendapat alokasi DAK untuk membangun bangunan sumber-sumber air.

Tragisnya kini saya yang berjuang untuk meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Karawang di kirim ke Lapas Karawang oleh aparat Kejari Karawang dengan tuduhan tanpa pembuktian yang jelas di persidangan.

Yang Mulia Majelis Hakim, Proses ini telah berjalan selama empat tahun, menurut saksi ahli Dr. Azmi Syahputra, hal ini merupakan suatu penegakkan hukum di jalur lambat. Artinya ada sesuatu yang mau dihindari, ditutupi, dan diselamatkan. Beliau juga menyampaikan, sepanjang masyarakat bahagia dan mendapatkan manfaat, apalagi untuk kepentingan umum, maka perbuatan melawan hukum yang bersifat negatif dapat di kesampingkan oleh Yang Mulia Majelis Hakim.tutur terdakwa.

Selama persidangan hingga saat ini,belum ada pembuktian yang jelas dari Jaksa Penuntut Umum dan fakta saya melakukan perbuatan melawan hukum, semua hanya berdasarkan keterangan.

Saya dituduh menerima dan menikmati uang negara hanya berdasarkan keterangan tanpa alat bukti yang jelas, selama empat tahun aparat Kejaksaan Negeri Karawang begitu bersemangat dan berusaha mencari cari kesalahansaya.

Sementara hingga saat ini BPK RI sebagai lembaga yang berwenang belum pernah mengeluarkan rekomendasi adanya Kerugian Keuangan Negara yang pasti dalam kegiatan Proyek Damparit.

Terdakwa juga menyampaikan dan berpesan, belum saya menutup nota pembelaan saya, semoga Yang Mulia Majelis Hakim selalu dalam lindungan serta selalu di beri kesehatan.

(MP Nasikin)