Polda Sumut Tetapkan Anak Bupati Labusel Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Polda Sumut Tetapkan Anak Bupati Labusel Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik

Medan, LINews – Polda Sumatra Utara (Sumut) menetapkan anak Bupati  Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Edimin yakni DKS tersangka dugaan pencemaran nama baik, Rabu (21/9/2022).

DKS sebelumnya menguggah postingan di Facebook yang diduga mengarah pada pencemaran nama baik.

“Iya benar, (DKS) sudah resmi berstatus tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Rabu (21/9/2022).

Penetapan status tersangka ini, kata Hadi, tidak disertai penahanan. Itu karena ancaman hukuman atas pasal yang dijeratkan kepada tersangka, kurang dari lima tahun.

“Belum, penyidik merasa belum perlu melakukan penahanan. Pasalnya juga tidak mengharuskan tersangka ditahan,” ucapnya.

Untuk perkaranya saat ini sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan. Saat ini berkas perkara tersebut masih diteliti oleh Jaksa.

“Berkasnya sudah dilimpahkan. Nanti kita tunggu hasilnya. Apakah sudah dinyatakan lengkap atau harus kita lakukan perbaikan lagi,” ujarnya.

DKS dilaporkan oleh warga bernama Andi Syahputra Nasution atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik akibat unggahannya di media sosial Facebook. Di pada 9 November 2021 lalu, Nias mengunggah kalimat berisi nada sindiran kepada Andi Syahputra Nasution.

“Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. putus rasaku uda syarafmu. pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution,” tulis DSK di unggahannya.

Andi Syahputra Nasution yang namanya disebut dalam kolom komentar Facebook ‘Nia Lim’ langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Labuhanbatu sesuai Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1406/YAN 2.5/XI/2021/SPKT RES-LBH, pada 9 November 2021 lalu.

(S. Alam)