Purwokerto, LINews – Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, Kabupaten Banyumas menangkap seorang pria yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara selama hampir 7 tahun. Pria berinisial Djf (46) merupakan terdakwa dalam tindak pidana pemalsuan surat dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Yang bersangkutan didakwa melanggar Pasal 263 KUHP dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004,” kata Kepala Kejari Purwokerto, Sunarwan, Rabu (28/9/2022).
Menurut dia, Djf diketahui kabur dari tahanan Pengadilan Negeri (PN) Soasio, Kota Tidore, Maluku Utara pada 26 November 2015. Saat itu, terdakwa baru disidang dengan agenda pembacaan dakwaan.
Peristiwa terjadi saat Djf dimasukkan ke dalam Ruang Tahanan PN Soasio untuk makan siang pada jam istirahat. Saat mengetahui petugas sedang sibuk memasukkan terdakwa lainnya ke ruang tahanan, kesempatan itu dimanfaatkan Djf untuk kabur dengan cara melepas rompi tahanan.
Setelah mengetahui ada salah seorang tahanan yang kabur, petugas segera melakukan pengejaran hingga masuk ke gang-gang yang sempit. Namun, Djf tidak bisa ditemukan.
“Beberapa waktu lalu, kami menerima informasi jika Djf yang masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) berada di Purwokerto untuk menemui seorang wanita,” kata Sunarwan.
Oleh karena itu, pihaknya segera melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan Djf di Purwokerto.
Hingga akhirnya, Tim Kejari Purwokerto dapat memastikan bahwa Djf sedang berada di salah satu kamar hotel di Purwokerto pada Senin (26/9/2022) malam yang ditindaklanjuti dengan penangkapan.
“Sebelum melakukan penangkapan, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan Kejati Maluku Utara yang ditindaklanjuti dengan keluarnya surat penangkapan dan pengawalan,” kata Kajari Purwokerto.
Setelah ditangkap oleh Tim Kejari Purwokerto, terdakwa Djf selanjutnya dititipkan di Rumah Tahanan Polresta Banyumas.
“Hari ini terdakwa Djf kami serahkan kepada Tim Kejati Maluku Utara untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Sunarwan.
Sumber : Puspenkum Kejari Purwokerto