Bandung, LINews – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Herman Sutrisno, mantan Wali Kota Banjar, dengan hukuman 7 tahun penjara. Terdakwa Herman dinilai terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah proyek saat dia menjabat sebagai Wali Kota Banjar.
Vonis terhadap Herman lebih berat dari tuntutan jaksa, yang menuntut Herman enam tahun penjara.
“Memutuskan terdakwa Herman Sutrisno dijatuhi hukuman pidana, 7 tahun penjara,” kata ketua majelis hakim saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (3/10/2022).
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Herman Sutrisno berupa denda Rp350 juta subsidair 1 tahun kurungan penjara.
Majelis hakim mengatakan, Herman terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) sebagaimana dakwaan kesatu pertama dan Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.
Dalaam dakwaan, Herman menerima uang suap Rp2,2 miliar lebih selama menjabat sebagai kepala daerah. Uang tersebut diduga hasil Herman mengatur pemenang lelang proyek pekerjaan di Kota Banjar sepanjang 2008 sampai 2013.
Sementara itu, Dedi Suhadi, kuasa hukum Herman Sutrisno mengatakan, belum menentukan langkah hukum lanjutan terkait putusan tersebut. Kuasa hukum menunggu sikap Herman untuk kelanjutan proses banding. “Terdakwa berpikir (banding). Kalau dia (Herman Sutrisno) banding, kami siapkan memorinya,” kata Dedi seusai persidangan.
(MP. Nasikin)