KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma,  Penyuap Hakim Agung

KPK Tahan Ivan Dwi Kusuma, Penyuap Hakim Agung

Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ivan Dwi Kusuma yang diduga menyuap Hakim Agung, Sudrajad Dimyati. Ivan ditahan selama 20 hari ke depan.

“Yang bersangkutan langsung ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan KPK Gedung Merah Putih di Kuningan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Ke-10 orang tersebut yakni, Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

Kemudian, empat PNS MA, Desy Yustria (DS), Muhajir Habibie (MH), Nurmanto Akmal (NA), dan Albasri (AB). Selanjutnya, dua Pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES). Terakhir, dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Dalam kasus ini, Sudrajad, Elly, Desy Yustria, Muhajir Habibie, Nurmanto Akmal, dan Albasri diduga telah menerima sejumlah uang dari Heryanto Tanaka serta Ivan Dwi Kusuma Sujanto. Uang itu diserahkan Heryanto dan Ivan melalui Pengacaranya, Yosep dan Eko Suparno.

(Robi)