Cara Klarifikasi Ijazah Asli Milik Jokowi

Cara Klarifikasi Ijazah Asli Milik Jokowi

Jakarta, LINews – Salah satu kuasa hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin buka suara soal banyaknya kalangan masyarakat yang mengatakan bahwa gugatan atas keaslian ijazah Presiden Jokowi oleh kliennya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak mendasar.

Dia mengungkapkan bahwa hal tersebut dikarenakan adanya sebanyak 19 statemen dari berbagai pihak termasuk Universtas Gajah Mada yang mengeluarkan ijazah untuk Jokowi.

Namun ada cara klarifikasi ijazah asli Jokowi diungkap Ahmad Khozinudin yaitu dengan masuk kedalam ranah hukum.

Khozinudin menambahkan bahwa gugatan terhadap ijazah asli Jokowi saat ini telah masuk ke ranah hukum karena laporannya telah masuk ke pengadilan.

Adapun gugatan akan keaslian ijizah Jokowi yang di pertanyakan olah Bambang Tri adalah ijazah SD, SMP dan SMA.

Akan tetapi banyak dikalangan masyarakat juga mempertanyakan keaslian ijazah perguruan tinggi dari Jokowi yang dikeluarkan oleh UGM.

“Karena laporannya telah masuk maka semua statemen dari UGM sekalipun tidak akan berlaku, jika ingin memberikan dukungan kepada Jokowi maka silahkan ambil bagian di jalur hukum juga,” ujar Khozinudin di akun youtubenya @Ahmad Khozinudin.

Khozinudin menjelaskan jika ada yang mendukung akan ijazah Jokowi maka silahkan kumpulkan dan dibuktikan di pengadilan.

Jadi jika punya data atau dokumen apapun dan kemudian dipublikasikan di media sosial ada lainya tidak akan berarti, karena masalah ini sudah masuk keranah hukum.

“Nantinya jika saudara Joko Widodo akan membuktikan keaslian dari jazahnya silahkan menunjukannya di pengadilan,” tambah Khozinudin.

“Meskipun nantinya diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD dan menunjukan semua ijazah dari Jokowi di sebuah konfrensi pers itu sama sekali tidak bernilai di mata hukum,” jelasnya.

Masih dengan Khozinudin, kasus ini bukan lagi kasus politik, namun telah beranjak ke ranah hukum dan untuk semua pembuktian harus dilakukan dalam sebuah sidang yang terbuka untuk umum.

Sedangkan UGM juga tidak dapat melakukan klarifikasi apapun, baik dalam pers konfren ataupun mempublikasikan di berbagai media.

Akan tetapi UGM dapat ambil bagian dalam proses persidangan perdata yang akan berlangsung masuk sebagai pihak interfensi atau sebagai penjamin.

Nantinya UGM akan diwakili oleh pihak bertanggung jawab yaitu rektor UGM dan tidak boleh diwakili oleh wakil rektor atau pihak lainnya, yang boleh mewakili hanyalah kuasa hukum.

Nantinya dalam persidangan UGM dapat mengajikan berbagai bukti dan dokumen bahkan saksi dan menurut Khozinudin inilah yang akan mempunyai nilai dimata hukum.

“Ada dua hal yang membuat pembelaan tidak memiliki nilai di mata hukum, yang pertama tidak klarifikasi di forum pengadilan dan yang kedua adalah sumpah yang diambil di setiap klarifikasi di luar forum,” terang Khozinudin.

(Adrian)