Taruli Simanjuntak Somasi Pendeta Gilbert Soal Kasus Brigadir J

Taruli Simanjuntak Somasi Pendeta Gilbert Soal Kasus Brigadir J

Jakarta, LINews – Pengacara Taruli Simanjuntak melayangkan somasi kepada Pendeta Gilbert Lumoindong mengenai pernyataan tentang Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Taruli meminta Gilbert menyerahkan bukti terkait segala pernyataannya tentang almarhum Brigadir J.

“Bahwa ucapan-ucapan Saudara berpotensi menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan karena Saudara telah memberikan kesimpulan atas sebuah peristiwa yang Saudara tidak melihat, tidak mendengar dan tidak mengalaminya sendiri. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saya mensomir (memeringatkan) Saudara agar dalam waktu 3X24 jam terhitung mulai satu hari setelah tanggal Somasi ini, Saudara telah memberikan bukti-bukti tentang kebenaran dari segenap ucapan Saudara dimaksud,” bunyi surat somasi Taruli Simanjuntak yang dilayangkan ke Pendeta Gilbert, Selasa (11/10/2022) kemarin.

Adapun ucapan Gilbert yang ditekankan dalam somasi ini adalah:

1. Bukti bahwa benar Yosua Hutabarat (Brigadir J) memperkosa istri jenderal bintang dua di Magelang;

2. Bukti bahwa benar Saudara telah berdiskusi dengan psikiater, lengkap dengan bahan diskusi Saudara dengan psikiater dimaksud.

Taruli Simanjuntak mengatakan dirinya melayangkan somasi hanya ingin meminta pertanggungjawaban Gilbert atas pernyataannya. Taruli meminta bukti atas ucapan Gilbert.

“Saya sebagai putra Batak, Simanjuntak, juga advokat, ya saya mau meluruskan masalah ini. Yang bersangkutan tinggal membuktikan saja bahwa apa yang diucapkan itu benar, tuntutan kita itu,” kata Taruli Simanjuntak, Rabu (12/10/2022).

“Kedua, bukti apa yang dia punya bahwa dia betul-betul berdiskusi dengan psikiater? Siapa pula itu? Jadi bahan diskusinya ada berikut psikiaternya ditunjukkan, sudah, kita tegur dia. Kalau tidak terpenuhi juga kita ya gunakan hak hukum kita sebagai warga negara untuk kita nanti proses sesuai hukum yang berlaku,” lanjutnya.

Terkait permintaan maaf Pendeta Gilbert, Taruli mengatakan itu hal berbeda. Dia tidak menghiraukan permintaan maaf Gilbert, sebab itu urusan personal Gilbert dengan keluarga Brigadir J.

“Nah jadi kalau soal dia sudah minta maaf yaitu dengan keluarga korban atau ortu korban itu hak privasi masing-masing. Tapi kita yang persoalkan adalah mengenai dugaan tindak pidananya, artinya tidak ada sebuah alasan hukum orang minta maaf delik pidananya hapus, itu tidak seperti itu,” tegasnya.

Dalam surat somasi tersebut, Taruli memberi waktu kepada Pendeta Gilbert untuk menyerahkan bukti atas ucapannya di video terkait Brigadir J. Waktu yang diberikan adalah 3×24 jam.

“Kalau misal dalam 3 hari, setelah tanggal surat kita tidak memberikan bukti ke kita ya kita laporkan, itu rencananya,” ucap Taruli.

Jika dalam 3 hari setelah surat dilayangkan tidak ada respons dari Pendeta Gilbert, maka Taruli berencana melaporkan Pendeta Gilbert ke Polda Metro Jaya pada Senin (17/10).

“Mungkin Senin depan dilaporkan ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.

(Jhon)