Sukabumi, LINews – Eks Kepala Sekolah SMKN 4 Sukabumi berinisial DH terjerat kasus dugaan korupsi dana siswa senilai Rp 545 juta. Kejari Kota Sukabumi menjerat tersangka dengan pasal berlapis.
Kasi Intelijen Kejari Kota Sukabumi Arif Wibawa mengatakan dua pasal yang ditetapkan pada tersangka yaitu Pasal 12 huruf e jo yang telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 8 jo yang telah ditambah atau diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana Pasal 12 huruf e minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pasal 8 minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Arif dalam keterangannya, Jumat (28/1/2022).
Kasus korupsi tersebut bermula saat adanya kegiatan kunjungan siswa ke industri. Tersangka meminta kepada orang tua siswa untuk membayar sejumlah uang dan mewajibkan kunjungan tersebut.
“Tujuan awal peruntukannya bagi kegiatan kunjungan industri siswa. Namun seluruh dana yang terhimpun dipergunakan untuk kepentingan pribadinya sejumlah Rp 545 juta. Sehingga kunjungan industri siswa tidak pernah terealisasi,” ujar Arif.
Jaksa penyidik telah menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum untuk selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kota Bandung. Tersangka telah mengakui perbuatannya dan ditahan di Rutan Polres Sukabumi Kota mulai 28 Januari hingga 16 Februari 2022. (Vhe/Rus)