Fakta di Balik Penyelewengan Dana Banprov Mantan Kades Kademangan Sukabumi

Fakta di Balik Penyelewengan Dana Banprov Mantan Kades Kademangan Sukabumi

Sukabumi, LINews – Uang negara yang seharusnya dibelikan mobil Ambulans jenis APV, malah dipakai untuk membeli mobil Avanza. itulah yang dilakukan mantan Kepala Desa (Kades) Kademangan Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, berinisial DD (50).

Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang dilakukannya itu berasal dari anggaran Dana Desa (DD) dan bantuan Provinsi Jawa Barat (Jabar) tahun anggaran 2018-2019 dengan nilai kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra mengatakan, perbuatan tersangka ini, dilakukan saat menjabat sebagai kepala desa pada periode 2018-2019.

Tersangka DD tidak merealisasikan anggaran untuk beberapa kegiatan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

“Modus tersangka yakni tidak melakukan kegiatan, tetapi tetap dibuatkan laporan. Sehingga, tersangka diduga menggunakan DD/ADD dan Banprov Jabar untuk kepentingan pribadinya.

Dari hasil audit, kerugian negara mencapai Rp 685.183.729, ujar Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Rizka Fadhila dalam pers rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (28/01/2022).

Dedy merinci, anggaran yang digunakan tersangka yakni tahum 2018 dari DD/ADD bantuan Provinsi Jabar Rp240.289.819. Lalu tahun 2019 ADD tahap 1, DD tahap 1 dan 2 sebesar Rp333.477.400. Selain itu, kelebihan bayar yang melebihi volume terpasang Rp111.416.510.

Dijelaskan Dedy, bantuan provinsi tersebut digunakan tersangka untuk membeli satu unit mobil mini bus jenis Avanza. Padahal seharusnya dianggarkan untuk membeli satu unit mobil ambulans jenis APV.

“Bantuan provinsi kurang lebih Rp200 juta seharusnya dibelikan model APV (untuk ambulans), tetapi yang bersangkutan malah dibelikan Avanza dan digunakan untuk kepentingan pribadinya,” papar Dedy.

Perkara ini dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan dan minggu depan akan diserahkan kepada pihak penuntut umum. Akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan Undang-Undang tindak pidana tipikor dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Saya mengimbau kepada masyarakat apabila ada yang dicurigai tentang tindak pidana korupsi, dapat melaporkan kepada kami (Polres Sukabumi) melalui Sat Reskrim dengan bukti-bukti yang kuat. Nanti kita akan melakukan penyelidikan,” pintanya.

Lanjut Dedy, pada pertengahan tahun 2022 akan ada pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Maka dari itu, ia berpesan kepada kepala desa yang terpilih nanti agar lebih bijak dalam penggunaan anggaran desa untuk pembangunan di desanya.

“Bijak dalam penggunaan anggaran agar desanya semakin maju, pelayanan desa kepada masyarakat semakin tertib dan baik, sehingga masyarakat juga nyaman dengan kepada desa barunya,” tandasnya Dedy. (Rus)