Bandung, LINews – Kasus pemecatan dosen atas nama Agus Mulyana secara sepihak oleh Yayasan BJB yang menaungi STIE Ekuitas Bandung, terus bergulir di meja hijau.
Kuasa Hukum Agus Mulyana, Kamaluddin, S.H menjelaskan bahwa kasus Agus Mulyana yang diberhentikan oleh dirut bjb Yudi ini tidak diterima oleh pengadilan alias ditolak.
“Kami baru mengetahui bahwa ada putusan membatalkan putusan di PN bandung, dan pengadilan tinggi, mengadili sendiri, lalu pengadilan tinggi memeriksa sendiri dan memutuskan perkara 74 ini diperiksa oleh Pengadilan Tinggi dan tidak diterima, ” jelas Kamaluddin, Jumat (14/10).
Kamaluddin menambahkan, bahwa pihaknya menanyakan apa alasan tidak diterima, Apapun putusan PT, masih peluang upaya hukum. Hari ini kamaludin mendaftar kasasi terhadap putusan pengadilan tinggi dengan No 86/pdt/.ks/2022/14,” jelasnya.
Setelah menerima salinan putusan dari PT, pihaknya akan akan memberikan memori kasasi, Kliennya Agus Mulyana dipecat, bahwa benar ykp bjb memeberhentikan agus Mulyana ini ada perintah dari Dirut BJB Yudy.
“Intinya kita akan terus melakukan upaya hukum, gugatan perbuatan melawan hukum. Kita sudah memberikan buktinya saat sidang namun tidak jadi pertimbangan,l majelis hakim di tingkat pn, kenapa ini?” terangnya.
Diakuinya ada asas ketika ada petunjuk hukum, barang bukti atau tergugat dihadirkan, Dirinya heran, karena putusan sela PN Bandung belum sampai pemeriksaan bukti.
“Membatalkan putusan PN bandung yang terdaftar nomor 74 itu tidak diterima, kenapa jadi NO. Nanti akan saya jelaskan kenapa NO, baru kami bisa menyusun memori kasasi nya,” jelasnya.
“Akta ada, nanti terbit itu 14 hari kedepan, saya akan menyampaikan memori kasasi, aktenya hari ini sudah disampaikan, ” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Sidang lanjutan pemecatan secara sepihak di Kampus STIE Ekuitas Bandung terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan agenda putusan Sela dari eksepsi pihak tergugat.
Dalam sidang putusan eksepsi Sela tersebut, majelis hakim PN Bandung telah mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat. Kamaludin SH, selaku kuasa hukum pihak penggugat yakni Agus Mulyana mengatakan, seperti sudah diketahui bahwa sekarang ini adalah putusan Esepsi Sela dan hasil putusan Sela hari ini majelis hakim telah mengabulkan esepsi dari pihak tergugat.
“Dalam putusan ini eksepsi para tergugat itu dikabulkan oleh majelis hakim,” kata Kamaludin saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis 7 Juli 2022.
Adapun, putusan Sela untuk pihak tergugat dikabulkan majelis hakim, Kamaludin menyampaikan, dikarenakan majelis hakim menilai perkara ini sebagai persoalan tentang kompetensi absolut, bahwa Pengadilan Negeri Bandung tidak berwenang mengadili perkara 74 ini.
“Majelis hakim beralasan perkara ini menyangkut urusan hubungan industrial karena saudara Agus Mulyana ini dipecat oleh yayasan,” ujarnya.
Menurut Kamaludin, dalam pertimbangan hukum juga semua yang disampaikan oleh majelis itu adalah berkaitan dengan dalil dan bukti-bukti dari para tergugat dan turut tergugat.
” Saya dan semuanya mendengarkan, bahwa majelis hakim tidak mempertimbangkan alat bukti dari kami selaku penggugat,” ungkapnya.
(MP. Nasikin)