Jakarta, LINews – Irjen Pol Teddy Minahasa Putra resmi ditetapkan sebagai tersangka, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra ditetapkan tersangka dalam kasus narkoba.
Penetapan tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa diumumkan Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).
Irjen Pol Teddy Minahasa resmi menyandang status sebagai tersangka mulai hari ini.
“Sudah menetapkan TM sebagai tersangka per siang tadi,” kata Kombes Pol Mukti Juharsa.
Dia menjelaskan, malam sebelumnya Irjen Pol Teddy Minahasa telah diperiksa sebagai saksi.
BACA JUGA : Irjen Teddy Minahasa Terancam Hukuman Mati
Menurut dia, setelah menerima laporan dari Polres Metro Jakpus terkait penangkapan AD yang merupakan anggota Polri aktif.
Irjen Pol Teddy disebut pengendali sabu seberat 5 kilogram.
Dari jumlah itu, sebanyak 3,3 Kg berhasil diamankan oleh polisi, sementara 1,7 Kg sudah beredar di Kampung Bahari.
Adapun keterlibatan Irjen Teddy terungkap dari keterangan seorang polisi berpangkat AKBP mantan Kapolres Bukittinggi berinisial D.
(Jhon)