Korupsi Gereja, Bupati Toraja Yohanis Mangkir Panggilan KPK

Korupsi Gereja, Bupati Toraja Yohanis Mangkir Panggilan KPK

Jakarta, LINews – Bupati Toraja Utara Yohanis Bassang mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 14 Oktober 2022. Keterangan dia dibutuhkan untuk mendalami kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Gereja Kingmi Mile 32.

“Tidak hadir. Informasi yang kami terima yang bersangkutan konfirmasi pada Tim Penyidik untuk kembali dijadwalkan ulang,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (17/10/2022).

Yohanis berjanji untuk menyambangi KPK pada Selasa, 18 Oktober 2022. Lembaga Antikorupsi berharap dia tidak mengingkari janjinya.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32. Mereka yakni Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megang Teguh Anggara.

Perbuatan tiga tersangka ini juga membuat negara merugi Rp21,6 miliar dari nilai kontrak Rp46 miliar. Eltninus mengantongi Rp4,4 miliar dari tindakan koruptif ini.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Aryan)