Bambang Pacul Diadukan terkait Hakim Aswanto

Bambang Pacul Diadukan terkait Hakim Aswanto

Jakarta, LINews – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima laporan terhadap Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul terkait pemberhentian hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto. Pimpinan MKD mengusulkan laporan itu ditolak.

Pelapor tersebut yakni Peneliti Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Shevierra Danmadiyah 4 orang lainnya yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Penyelamat Kemerdekaan Peradilan. Mereka membuat laporan dan diterima MKD, Selasa (18/10).

“Pelaporannya tidak atas nama kelembagaan, namun ada 5 individu dari masyarakat sipil yang tergabung melaporkan,” kata Shevierra kepada wartawan, Selasa (18/10/2022).

Adapun pokok aduan itu terkait pelanggaran kode etik atas dugaan mengintervensi dan memecat Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai hal itu menganulir produk legislasi yang dibuat DPR.

Shevierra mengatakan pihaknya tengah melakukan upaya terkait pemberhentian Aswanto. Selain ke MKD DPR, dia juga bakal mengajukan laporan ke Ombudsman RI.

“Kami melakukan berbagai upaya terkait pemberhentian dan penggantian Hakim Konstitusi Aswanto, di antaranya laporan ke MKD dan Ombudsman pada Jumat nanti,” ujarnya.

Pimpinan MKD Usul Laporan Ditolak

Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman merespons laporan tersebut. Habiburokhman menilai laporan tersebut tidak tepat.

“Menurut saya ini laporan yang tidak tepat. Pokok perkara yang dilaporkan adalah keputusan Komisi III yang diperkuat dengan Keputusan Paripurna DPR,” kata Habiburokhman.

Anggota Komisi III DPR ini menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Aswanto bukan tindakan perseorangan oleh Bambang Wuryanto. Dia mengatakan keputusan itu diambil secara kelembagaan.

“Jadi bukan tindakan Pak Bambang perseorangan, melainkan keputusan kelembagaan DPR,” katanya.

Oleh karena itu, Habiburokhman mengusulkan laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti. “Saya selaku wakil ketua akan usul laporan ini ditolak pada rapat pleno MKD terdekat,” imbuh dia.

Untuk diketahui, pemberhentian Aswanto itu diputuskan dalam rapat paripurna DPR, Kamis (29/9) lalu. Posisi Aswanto digantikan oleh Sekjen MK Guntur Hamzah yang dalam rapat itu disahkan menjadi hakim MK berasal dari DPR.

(Robi)