Kades Kabandungan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Kades Kabandungan Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Sukabumi, LINews – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Sukabumi memvonis Kepala Desa (Kades) Kabandungan Asep Saepudin dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta. Terdakwa Asep Saepudin dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dana desa tahun anggaran 2019-2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Siju melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindakan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sukabumi Ratno Timur Habeahan Pasaribu mengatakan, Kades Kabandungan yang masih aktif tersebut, telah divonis majelis hakim PN Kabupaten Sukabumi pada Senin (17/10/2022).

BACA JUGA : Kejaksaan Eks Kades Tegalpanjang Sukabumi

“Putusannya, terdakwa (Asep Saepudin) terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi Pasal 3 sebagaimana dakwaan subsidair dengan penjara selama 4 tahun dan denda Rp250 juta subsidair tiga bulan kurungan dan pidana uang pengganti sebesar Rp713 juta subsidair dua tahun penjara,” kata Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (19/10/2022).

Akibat perbuatannya, ujar Ratno Timur, saat ini terdakwa tipikor dana desa tersebut, mendekam di ruang tahanan (rutan) Lapas Kelas IIB Warungkiara. “Barang bukti berupa pemberkasan sudah kami kembalikan ke DPMD Kabupaten Sukabumi dan Bummdes Desa Kabandungan,” ujar Ratno Timur.

Oknum kades tersebut, tutur Kasi Pidsus, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Kabupaten Sukabumi setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sukabumi pada Kamis 21 April 2022 lalu.

“Sekarang oknum Kades Kabandungan itu berada di Lapas Warungkiara. Atas putusan (vonis) tersebut, terdakwa (asep Saepudin) pikir-pikir untuk melakukan banding atau menerima,” ujar Ratno.

(Rus)