Eks Ketua Kadin Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah Pemprov Jabar

Eks Ketua Kadin Ditetapkan Jadi Tersangka Dana Hibah Pemprov Jabar

BANDUNG, LINews – Kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jabar yang diperuntukkan ke Kadin Jabar, memasuki tahap penyidikan.

Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dama hibah Kadin Jabar.

Tersangka yakni pengurus sekaligus eks Ketua Kadin Jawa Barat Tatan Pria Sudjana.

Penyidik Kejari Bandung terus mengembangkan penyidikan dan membuka kemungkinan ada tersangka baru.

“Terkait dengan penyidikan pasti berkembang nambah atau tidak nanti mengikuti proses penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Bandung, Reza Prasetyo di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis, 22 Juli 2021.

Di tempat yang sama, Kasi Pidana Khusus Kejari Bandung Taufik Effendi menambahkan penambahan tersangka baru kemungkinan bisa terjadi.

Saat ini, tambah Taufik, pihaknya masih mendalami dan mencari bukti baru.

“Ketika penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain membantu atau turut serta, kami tegas menetapkan bahwa penyidikan berkembang kembali sepanjang ada bukti, minimal dua alat bukti,” paparnya.

Meski sudah menetapkan tersangka, Taufik menegaskan pihaknya belum melakukan penahanan.

“Untuk penahanan belum dilakukan,” ujarnya.

Seperti diketahui, Penyidik Kejari Bandung tengah mengusut dugaan korupsi dana hibah senilai Rp 1,7 miliar dari Pemerintah Provinsi Jabar ke Kadin Jabar. Beberapa pengurus Kadin Jabar ikut diperiksa.

Kejari pun sudah menetapkan tersangka atas kasus itu. Tatan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan tersangka ini berdasarkan surat penetapan tersangka dengan nomor 3263/M.210/Fd./07/2021. Surat dikeluarkan pada 15 Juli 2021.

“Jadi untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jabar, kami sudah menetapkan seorang tersangka berinisial T,” ujar Kasi Intel. (Vhe/MP.Nasikin)