Tersangka Bisa Bertambah Penganiayaan Wartawan di Karawang

Tersangka Bisa Bertambah Penganiayaan Wartawan di Karawang

Karawang, LINews – Ketua tim kuasa hukum dua wartawan korban penganiayaan, Asep Agustian, menyebutkan jumlah tersangka kasus yang sedang ditanganinya berpotensi menjadi 9 orang. Akan tetapi, pihaknya masih menunggu hasil praperadilan yang dimohonkan tersangka.

Namun langkah praperadilan atas penetapan tersangka oleh polisi, tidak akan mempengaruhi niat korban, Junot dan Zaenal untuk melanjutkan kasusnya hingga persidangan.

Pihaknya menutup pintu bagi siapapun yang mengupayakan perdamaian kasus penganiayaan wartawan. Bahkan Peradi Karawang menerjunkan 29 pengacara untuk mendampingi korban hingga persidangan.

“Kami tidak terpengaruh dengan upaya tersangka melakukan praperadilan di PN Karawang. Itu hak mereka melakukan upaya hukum. Namun kami pastikan kami tetap berjalan sesuai koridor hukum agar para tersangka segera disidang untuk mempertanggungjawabkab perbuatannya,” kata Asep Agustian, Rabu (19/10/2022).

Menurut Asep, praperadilan dibolehkan di dalam hukum sehingga apa yang dilakukan tersangka dibenarkan secara hukum. Hanya saja jika niatnya ingin mengaburkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan para tersangka tidak akan terjadi.

“Silakan saja kami tidak terganggu. Kami tetap lanjut meneruskan kasus ini,” katanya.

Asep mengaku sejak menjadi Ketua Tim kuasa hukum korban, pihaknya dihubungi sejumlah pihak. Kebanyakan mereka meminta agar kasus penganiayaan ini bisa diselesaikan secara damai.

“Kami tegaskan bahwa klien kami sudah menyatakan tidak akan berdamai. Jadi sebaiknya jangan lagi melakukan manuver agar kami berdamai,” katanya.

Menurut Asep, pihaknya percaya Polres Karawang bekerja profesional menangani kasus penganiayaan wartawan. Bahkan dia yakin, tersangka kasus pengeroyokan wartawan bukan hanya 4 orang.

“Kalau kami pelajari kontruksi hukumnya, potensi tersangka baru bisa sampai lima orang lagi. Tapi sekali lagi kami percaya penuh dengan polisi,” ucapnya.

(ZY)