Jakarta, LINews – Penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan mafia tanah berinisial J yang beraksi di Cipayung, Jakarta Timur. Aksinya bersama beberapa tersangka lainnya merugikan Pemprov DKI Jakarta hingga Rp17,7 miliar.
Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah mengatakan penahanan terhadap tersangka J dilakukan atas surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta selama 20 hari terhitung mulai 19 Oktober 2022 sampai dengan 7 November 2022.
BACA JUGA: Oknum ASN BPN Bogor Terlibat Mafia Tanah
“Tersangka J ditahan di Rutan Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ade, Kamis (20/10/2022).
Kasus tersebut berawal tahun 2018 saat Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta melakukan pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur atas sembilan pemilik lahan guna kepentingan pengembangan RTH DKI Jakarta. Namun dalam pelaksanaan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur dilakukan dengan melawan hukum.
Dalam proses pembebasan lahan tersebut terdapat kerja sama antara T, tersangka J, LD, MTT, dan HH sehingga lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung dapat dibebaskan oleh Dinas Kehutanan Pemrov DKI Jakarta.
Para tersangka telah melakukan pengaturan harga terhadap delapan pemilik atas sembilan bidang tanah di Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur. Para pemilik lahan tersebut hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan sebesar Rp1,6 juta per meter sedangkan harga yang dibayarkan Dinas Kehutanan Pemprov DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp2,7 juta per meter.
(Adrian)