Mantan Kapolres OKU Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR Muba

Mantan Kapolres OKU Divonis 3 Tahun Penjara Kasus Suap Dinas PUPR Muba

OKU, LINews – Mantan Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon, terdakwa kasus suap Rp10 miliar terkait Dinas PUPR Musi Banyuasin (Muba) divonis tiga tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan dan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti Rp10 miliar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai terdakwa AKBP Dalizon selaku penyelenggara negara sebagai anggota kepolisian terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA: Oknum Polisi di Rote Ndao Diduga Tipu Casis Polri Rp250 Juta

“Terdakwa terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari Dinas PUPR Muba,” ujar Hakim Mangapul Manalu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang, Rabu (19/10/2022).

Atas perbuatannya, AKBP Dalizon diancam dengan Pasal alternatif kumulatif yakni, melanggar Pasal 12e atau 12B UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang korupsi, atau Pasal 5 ayat (2) Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI nomor 31 tahun 2001 tentang Korupsi.

“Mengadili dengan ini, menjatuhkan hukuman pidana terhadap terdakwa Dalizon selama 3 tahun penjara denda Rp100 juta dengan subsider 2 bulan kurungan. Menjatuhkan pidana tambahan mengembalikan uang pengganti sebesar Rp10 miliar, dengan ketentuan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk mengembalikan uang pengganti tersebut, maka diganti dengan hukuman selama 1 tahun,” katanya.

Sementara hal-hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum.

Setelah mendengarkan putusan tersebut, terdakwa Dalizon dan kuasa hukumnya, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan pikir-pikir.

(AZ)