Macam Film Chaplin, Sidang Live Tak Bersuara

Macam Film Chaplin, Sidang Live Tak Bersuara

Jakarta, LINews – Persidangan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E berlanjut hari ini (25/10/2022) dan disiarkan secara langsung melalui YouTube atau televisi, namun siaran langsung itu tanpa suaranya.

Persidangan Bharada E berlanjut dengan agenda pemeriksaan 12 saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.

Namun tidak seperti persidangan sebelumnya, persidangan kali ini tanpa suara. Padahal, sidang disiarkan secara langsung melalui televisi maupun YouTube beberapa media.

BACA JUGA: Kejagung Dihadirkan 12 Saksi di Sidang Bharada E Besok

Berdasarkan pemantauan Law-Investigasi, dari awal persidangan sudah tidak ada suaranya. Namun ketika Kamaruddin Simanjuntak bersaksi, muncul suara sebentar.

Setelah itu, suara siaran langsung mati lagi saat Kamaruddin masih menjelaskan. Hal ini diprotes netizen di berbagai kolom komentar siaran langsung.

Menurut mereka, percuma mereka menonton sidang Bharada E bila tidak ada suaranya. Law Justice lantas berusaha meminta konfirmasi PN Jaksel.

BACA JUGA : Ormas Ribut Diluar Ruang Sidang, Minta Sambo Berompi Tahanan Saat Diadili

“Sesuai kesepakatan dengan teman-teman TV Pol yang difasilitasi Dewan Pers, khusus untuk acara pembuktian keterangan saksi tidak live,” kata humas PN Jaksel Djuyamto, humas PN Jaksel, Selasa (25/10/2022).

“Namun, semua media pers bisa mengakses langsung dinamika persidangan melalui layar monitor dan audio di luar ruang sidang utama. Jadi, asas keterbukaan tetap ada,” imbuhnya.

BACA JUGA: Sidang Perdana, Sambo Bawa Buku Hitam

Sementara itu, majelis hakim meminta pengunjung persidangan Bharada E tidak melakukan siaran langsung. Jika ngotot, pengunjung yang bersangkutan bakal dikeluarkan dari ruang sidang.

“Para pengunjung tolong tidak ada yang live, kalau ada yang ketahuan tolong dikeluarkan, patuhi Undang-Undang,” kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa, dalam persidangan di PN Jaksel, Selasa.

BACA JUGA: Kejagung Serahkan Berkas Kasus Brigadir J ke PN Jaksel

Ia menjelaskan, keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak boleh diketahui. Oleh sebabnya, media diminta tidak menyiarkan audio persidangan secara langsung agar keterangan antara satu saksi dengan saksi lainnya tidak bocor.

Sementara itu, ke-12 saksi yang diperiksa dalam persidangan Richard Eliezer adalah:

1. Samuel Hutabarat (Ayah Yosua);

2. Rosti Simanjutak (Ibu Yosua);

3. Mahareza Rizky (Adik Yosua);

4. Yuni Artika Hutabarat (Kakak Yosua);

5. Devianita Hutabarat (Adik Yosua);

6. Rohani Simanjuntak (Bibi Yosua);

7. Roslin Emika Simanjuntak (Bibi Yosua);

8. Vera Mareta Simanjuntak (Kekasih Yosua);

9. Kamaruddin Simanjuntak (Pengacara keluarga Yosua);

10. Indrawanto Pasaribu (Petugas RSUD Bahar Jambi);

11. Sangga Parulian (Petugas RSUD Bahar Jambi);

12. Novita Sari Nadeak (Petugas RSUD Bahar Jambi).

BACA JUGA: Drama Pelimpahan Sambo ke Kejagung

Terdakwa Richard Eliezer didakwa bersama Ferdy Sambo telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan Eliezer.

(Jhon)