Wenda Alwi Wijaya : Sikap DPD Granat Jabar

Wenda Alwi Wijaya : Sikap DPD Granat Jabar

Bandung, LINews – Henry Yosodiningrat Sebagai Penasehat Irjen Teddy Minahasa telah mundar sejak tanggal 21 Oktober 2022, Akan tetapi dengan mundrnya tidak mendampingi sebagai kuasa hukumnya Henry tidak menjelaskan secara rinci alasan dirinya mundur sebagai pengacara Teddy. Menurutnya keputusan ini diambil setelah diskusi dengan Teddy.

“Ada sejuta alasan kenapa saya mundur. Dari diskusi saya dengan Teddy Minahasa kami sepakati yang terbaik, yaitu saya mundur,” tutur Henry.

Kemunduran Henry Yosodiningrat sebagai pengacaranya Teddy Minahasa diungkap Sekretaris DPP Granat Jawa Barat Wenda Aluwi Wijaya.

Ditemui di Pengadilan Negeri Bandung sesaat setelah sidang, Wenda mengatakan sebenarnya sempat bergejolak dengan Henry Yosodiningrat, karena Henry merupakan ketua Granat yang menjadi penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa.

Dikatakannya Wenda, pengacara itu sesuai ketentuan mempunyai kebebasan dalam menentukan sikapnya untuk menerima klien jadi pengacaranya, karena hal itu sebagai bentuk kemandirian yang dijamin undang undang.

“Kami juga banyak pertanyaan makanya sebagai pengurus Granat kami pun memberi penjelasan khususnya sikap Granat Jawa Barat,” ujarnya.
Masih menurut Wenda, keputusan dia menjadi pengacara Irjen Teddy menjadi bergejolak, namun saat itu sikap Granat Jabar bulat apapun yang menjadi keputusan Ketua DPP Granat menghargainya.

“Saat itu kami langsung menyikapi dengan mengumpulkan para pengurus DPC Granat seluruh Jawa Barat, ya sikapnya seperti itu dan meminta untuk mempertimbangkan dampak yang terjadi meski dia punya kebebasan,” Wenda menjelaslannya.

Jelas Wenda, bersyukur, akhirnya Henry Yosodiningrat telpon yang mengabarkan bahwa dirinya ambil keputusan untuk mundur sebagai penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa.

Kata Wenda, alasan mundur nya sebagai penasehat hukum Irjen Teddy Minahasa karena Henry Yosodiningrat merupakan ketua umum Granat (Gerakan Nasional Anti Narkoba), dimana para pengurusnya yang berprofesi sebagai pengacara tidak boleh menangani perkara narkoba. (MP.Nasikin)