Rugikan Negara Hingga Triliunan, Jaksa Tuntut Mati Benny Tjokro

Rugikan Negara Hingga Triliunan, Jaksa Tuntut Mati Benny Tjokro

Jakarta, LINews – Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dan atribusi yang diterima Benny Tjokro sangat besar.

Jaksa penuntut umum Wagiyo mengatakan dalam ksus korupsi PT ASABRI perbuatan terdakwa Benny Tjokrosaputro bersama terdakwa lainnya menimbulkan kerugian keuangan negara seluruhnya sebesar Rp 22.788.566.482 083 (triliun).

Baca juga: Gila Berikan HGB Sampai 160 Tahun, Memangnya Negara Milik Jokowi?

Dimana atribusi dan kerugian keuangan negara akibat perbuatan terdakwa Rp 6.048.118.815.081 nilai tersebut termasuk bagian atribusi saham Benny Tjokro yang dikendalikan terdakwa dengan menggunakan nominee dan Jimmy Sutopo dengan keuntungan yang diterima Jimmy Sutopo sebesar Rp 314.868.567.350 dan atribusi keuntungan yang diterima oleh terdakwa Benny Tjokrosaputro sebesar Rp 5.733.250.247.731 (triliun).

“Nilai kerugian keuangan negara dan atribusi yang dinikmati oleh terdakwa sangat besar dan sangat menciderai rasa keadilan masyarakat,” kata jaksa penuntut umum Wagiyo membacakan tuntutannya, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga : jaksaKeluarga Ex Dirut AASABRI Berjuang Bebaskan Damiri

Selain itu jaksa juga menuntut agar aset Benny Tjokro yang ada pada kasus PT Jiwasraya yang memiliki nilai ekonomis termasuk aset-aset yang diperoleh di luar tempus delicti yang telah dilakukan penyitaan dan dijadikan sebagai alat untuk melakukan tindak pidana maka dirampas untuk Negara. Sedangkan barang bukti yang memiliki nilai ekonomis termasuk asset-aset yang diperoleh di dalam tempus delicti sebagaimana yang telah dilakukan Penyitaan, barang bukti tersebut harus dinyatakan sebagai hasil kejahatan dan dirampas untuk Negara.

“Mengingat ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 46 ayat (2) KUHAP maka terhadap barang bukti yang dipergunakan pada waktu terdakwa melakukan tindak pidana korupsi, dan barang bukti yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi haruslah dinyatakan dirampas untuk negara,” ujar jaksa.

Baca Juga: Kejagung Sita 1 Rumah di Gandaria Milik Tersangka Korupsi Satelit Kemenhan

“Sedangkan barang bukti yang dipandang tidak ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara a quo, maka harus dikembalikan kepada dimana barang bukti tersebut disita dan terhadap barang bukti berupa dokumen yang tidak memiliki nilai ekonomis dan tidak lagi dipergunakan untuk pembuktian perkara pidana lainnya, maka harus dinyatakan tetap terlampir dalam berkas perkara,” ungkapnya.

Baca juga: Terungkap, Korupsi Dana UMKM Rp116,8 M di Jabar Era SBY

Benny Tjokro Dituntut Mati

Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dituntut hukuman pidana mati. Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam skandal kasus PT ASABRI yang merugikan negara hingga Rp 22,7 Triliun.

“Menuntut mohon majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini dapat memutuskan menyatakan Terdakwa Benny Tjokrosaputro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang,” ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga : Kejari OKU Setor Rp1,9 Miliar dari Kasus Korupsi di Dispenda

“Menghukum terdakwa Benny Tjokro dengan pidana mati,” ujar Jaksa.

Benny Tjokro diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.Dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Benny Tjokro juga dituntut dengan pidana uang pengganti Rp 5.733.25247.731 dengan ketentuan dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan setelah putusan inkrah maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(Adrian)