Eksekusi Di Kebon Bibit No 12 Bandung 

Eksekusi Di Kebon Bibit No 12 Bandung 

Bandung, LINews – Com Pengadilan Negeri Bandung kembali melaksanakan eksekusi pengosongan obyek rumah yang berlokasi di Kebon Bibit no 12 Kota Bandung.

BACA JUGA : PN Bandung 3 kali Gagal Eksekusi Pengosongan Rumah?

Penetapan eksekusi yang dibacakan lansung oleh Panitra Muda Perdata Deni Saptana, SH MH dengan No penetapan, 01/PDT/ Eks- 2022 yang ditandatanani Ketua PN Bandung, di lokasi obyek eksekusi, juru sita Pengadilan Negeri Bandung, Aep Yaman menyebutkan “bahwa dengan terlaksananya eksekusi kali ini, adanya peran aktif para pihak baik pemohon mapun termohon, sehingga telaksana dengan aman kondusif.”

Aep menyampaikan dalam isi penetapan bahwa obyek yang di eksekusi merupakan perkara utang piutang dan obyek tersebut merupakan jaminan hak tanggungan pemohon eksekusi obyeknya terletak di Jl Kebon Bibit 12 Kelurahan Taman Sari Kecamatan Bandung Wetan Kota Bandung, dikatakannya Aep bahwa pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan risalah lelang tandanya.

BACA JUGA : Kajari Kota Bandung, Hentikan Tuntutan Atas Tersangka Ujang Supriatna

(MP Nasikin)