Aceh Tengah, LINews – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Aceh Tengah, diamankan pihak kejaksaan. Pasalnya, ASN bernama Helma Hendrako ini menggelapkan uang Rp600 juta untuk membayar pinjaman online (pinjol).
Kasi Pidsus Kejari Takengon, Zainul Arifin mengatakan, pelaku merupakan mantan bendahara di Dinas Syariat Islam, Kabupaten Aceh Tengah.
“Dugaan korupsi oleh tersangka Helma Hendrako dilaporkan oleh Kepala Dinas Syariat Islam Aceh Tengah,” kata Zainul Arifin, Kamis (27/10/2022).
Dia menambahkan, pelaku telah melakukan perbuatan melawan hukum mengelapkan uang persediaan Dinas senilai Rp600 juta.
“Dari total Rp600 juta tersebut, pelaku sudah mengembalikan sebesar Rp361 juta ke dinas. Sisa Rp238 juta dipakai oleh tersangka,” kata dia.
Kuat dugaan, kata dia, pelaku menyalah gunakan jabatannya dalam melakukan perbuatan melawan hukum tersebut.
“Perbuatan pelaku terungkap saat salah seorang kepala bidang di dinas tersebut meminta uang SPPD. Namun oleh tersangka hanya diberikan sebagian,” katanya.
Merasa ada yang janggal, kabid itu langsung melaporkan hal ini ke kepala dinas. Kepada kepala dinas, pelaku mengaku uang nya telah dipakai untuk keperluan pribadinya.
“Untuk menutupi utang dan membayar pinjaman online yang menjeratnya,” katanya.
(Ali)