Ada Pemotongan Jatah Upah Pungut Pegawai di Pemkot Semarang

Ada Pemotongan Jatah Upah Pungut Pegawai di Pemkot Semarang

Jakarta, LINews – KPK tengah mengusut dugaan kasus korupsi di Pemkot Semarang yang salah satunya terkait perkara pemerasan kepada pegawai. KPK mengatakan ada pemotongan upah sehingga gaji yang diterima pegawai mengalami pengurangan.

“Ada dugaan pemotongan jatah upah pungut para pegawai sehingga take home pay yang didapat oleh pegawai tersebut mengalami pengurangan dari apa yang seharusnya mereka dapat,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/7/2024).

KPK belum memerinci besaran uang yang dipotong oleh pelaku. Tessa mengatakan penyidikan kasus korupsi di Pemkot Semarang saat ini masih bergulir.

“Belum bisa disampaikan saat ini,” jelasnya.

Kasus korupsi di Pemkot Semarang yang sedang diusut KPK adalah pengadaan barang dan jasa pada 2023-2024 sampai pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang. KPK juga mengusut dugaan adanya penerimaan gratifikasi yang melibatkan penyelenggara negara di Pemkot Semarang pada periode 2023-2024.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kasus di Pemkot Semarang ini diusut dengan satu surat perintah penyidikan. Para tersangka di kasus tersebut melanggar sejumlah pasal sekaligus.

“Jadi tidak kluster karena pelakunya memang orangnya yang sama, subjek hukumnya sama hanya perbuatannya tersebut dikategorikan atau pasal yang dilanggarnya itu ada yang gratifikasi, ada yang juga pemerasan, ada yang juga di pengadaan,” katanya.

“Jadi ini tetap nanti satu sprindik dengan tersangkanya orang tersebut atau subjek tersebut, tapi perbuatannya melanggar beberapa pasal,” sambung Asep.

(Robi)

Tinggalkan Balasan