Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Adik Menkominfo Kembalikan Rp 534 Juta Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Jakarta, LINews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap adik Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, yakni Gregorius Alex Plate (GAP) telah mengembalikan uang fasilitas senilai Rp 534 juta terkait dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan Kejagung masih menyelidiki apakah fasilitas itu diterima terkait dengan hubungan Gregorius Alex Plate sebagai adik Johnny tersebut.

Oleh karena itu Kejagung melakukan panggilan kedua kepada Menkominfo Johnny G Plate pada Rabu (15/3) mendatang.

“Dan tentunya kita juga ingin tahu fasilitas yang telah dinikmati oleh saudara GAP adik yang berangkutan apakah itu terkait dengan jabatan yang bersangkutan atau tidak,” kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Senin (13/3/2023).

“Namun yang jelas sampai saat ini fasilitas yang dia terima telah dikembalikan sejumlah Rp 534 juta itu sudah dikembalikan,” sambungnya.

Kuntadi menambahkan fasilitas yang dikembalikan itu berupa uang dalam mata uang rupiah. Ia mengatakan uang tersebut dikembalikan secara sukarela dan penyelidikan terhadap GAP masih berjalan.

“Penyerahan uang Rp 500 juta itu merupakan penyerahan sukarela, yang bersangkutan mengakui bahwa dalam periode tersebut dirinya mendapat fasilitas dari Bakti,” ucap Kuntadi.

Dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, Kuntadi mengatakan Kejagung telah menerima total Rp 10.149.363.250 dari pihak lainnya yang terkait.

“Di luar beberapa barang berupa kendaraan dan sepeda motor termasuk ada rumah yang berhasil kita sita di daerah Lebak Bulus,” jelasnya.

Sebagai informasi, GAP telah diperiksa oleh Kejagung sebagai saksi sebanyak dua kali. Pertama kali diperiksa pada 26 Januari dan kedua pada 13 Februari lalu.

Kejagung menyebutkan pemeriksaan GAP ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo Tahun 2020-2022.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan