Jakarta, LINews – Ahli Ilmu Pemerintahan, Bambang Eka Cahya, menyoroti tugas dan fungsi Bawaslu RI dalam mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu 2024. Bambang mengatakan Bawaslu seharusnya dapat menegur KPU terkait belum adanya laporan terkait dugaan pelanggaran pemilu.
Hal itu disampaikan Bambang saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). Mulanya, anggota tim kuasa hukum Anies-Muhaimin, Refly Harun, mempertanyakan jika pencalonan Gibran yang tidak sesuai aturan tidak dilaporkan ke Bawaslu, dapat dipermasalahkan atau tidak.
“Ahli mengatakan penetapan Gibran melanggar hukum dan konstitusi, itu pelanggaran? Seandainya pelanggaran itu tidak dilaporkan ke Bawaslu apakah kemudian tertutup untuk mempermasalahkan hal ini?” tanya Refly.
Bambang mengatakan Bawaslu memiliki tugas untuk mengawasi tahapan Pemilu. Selain itu, Bawaslu juga harus menangani sengketa proses pemilu.
“Berkaitan pelanggaran yang tidak dilaporkan, saya kira mandat UU pemilu memberikan tugas ke Bawaslu untuk melakukan pengawasan secara aktif,” ujarnya.
Bambang pun mengatakan seharusnya Bawaslu sudah menyadari adanya kesalahan yang dilakukan oleh KPU saat menerima pencalonan Gibran. Bambang menyebut Bawaslu seharusnya dapat mengambil tindakan saat melakukan pengawasan.
“Seharusnya Bawaslu tahu bahwa ada persoalan ini dalam proses penetapan pasangan calon, karena dia melakukan pengawasan aktif,” kata Bambang.
“Pertanyaannya, apakah Bawaslu mengambil tindakan terhadap pelanggaran ini? Saya tidak tahu, saya tidak punya dokumen tentang itu terhadap ini. Nanti bisa ditanyakan kepada Ketua Bawaslu apakah ada langkah-langkah yang dilakukan untuk pelanggaran yang dilakukan KPU tersebut,” sambung nya.
Bambang pun mengatakan pencalonan Gibran telah melanggar hukum dan konstitusi. Menurutnya, KPU telah melanggar asas Pemilu jujur dan adil pada proses verifikasi karena peraturan PKPU belum diubah usai adanya putusan MK.
“Karena ada kebenaran yang tidak disampaikan dalam proses verifikasi itu, yaitu bahwa peraturan KPU belum diubah, sehingga ketika itu dijadikan dasar, maka putusan itu sudah tidak jujur, tidak sesuai dengan faktanya,” tuturnya.
Padahal menurutnya KPU mestinya melakukan perubahan terhadap PKPU No 19 tahun 2023 dan mengajukan kepada DPR. Sebab menurutnya PKPU tersebut sebagai pelaksanaan dari undang-undang.
“Pendapat saya langkah yang harus dilakukan KPU adalah menyusun perubahan PKPU Nomor 19 Tahun 2023, dan mengajukan ke DPR, sehingga kemudian ada kesempatan ada waktu 9 hari untuk mengubah PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ini. Dan waktu ini terbuang percuma tidak ada tindakan berarti dalam mengubah PKPU itu,” sambungnya.
“Dalam catatan ini maka seharusnya KPU segera mengubah PKPU No 19 tahun 2023, dan kemudian segera meminta kepada DPR dan pemerintah untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), karena RDPU itu diamanatkan oleh UU 7/2017. Jadi ada proses yang harus dilewati melalui hal tersebut,” katanya.
(Andrie)