Ahli Waris Gugat Pemkot Tasikmalaya atas Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu

Ahli Waris Gugat Pemkot Tasikmalaya atas Sengketa Lahan Alun-alun Kawalu

Tasikmalaya, LINews – Lahan di Komplek Alun alun Kawalu Kota Tasikmalaya dan sekitarnya seluas hampir 1 hektare, saat ini digugat oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris lahan tersebut.

Gugatan terhadap Pemkot Tasikmalaya atas lahan di Komplek Alun alun Kawalu ini telah diajukan ke Pengadilan Negeri Tasikmalaya dan kini mulai memasuki tahap persidangan dengan agenda mediasi.

Adapun lahan yang digugat tersebut terdiri dari empat petak lahan, yaitu lahan Alun alun Kawalu, lahan yang diatasnya berdiri kantor Koramil, SMPN 12 Kota Tasikmalaya, dan satu lagi lahan yang diatasnya berdiri bangunan PGRI.

Baca Juga: 3 Balon Walikota Tasikmalaya Diusulkan ke Kemendagri

Kuasa hukum pihak ahli waris, Andi Ibnu Hadi, SH menjelaskan bahwa gugatan telah dilayangkan sekitar satu bulan lalu dan kini memasuki tahap mediasi.

“Insya Allah, hari Kamis besok akan memasuki mediasi tahap ke dua,” katanya.

Adapun gugatan yang dilayangkan, kata dia, pihak keluarga menuntut hak kepemilikan atas lahan tersebut karena memang tanah yang sekarang dijadikan sebagai Alun alun Kawalu tersebut adalah milik ahli waris.

“Termasuk lahan yang saat ini diatasnya berdiri bangunan kantor Koramil, SMPN 12 dan gedung PGRI tersebut,” kata dia.

“Ini dapat dibuktikan dengan adanya akta jual beli atas lahan tersebut,” kata Andi Ibnu Hadi.

Dia juga menegaskan, tujuan pihak keluarga ahli waris mengajukan gugatan itu untuk meluruskan status kepemilikan atas aset tersebut.

Dalam gugatan ini, pihak keluarga tetap mengedepankan aspek sosial, mengingat di atas lahan tersebut saat ini telah berdiri fasilitas sosial, seperti bangunan sekolah dan kantor.

“Pihak keluarga ahli waris juga memahami bahwa di atas lahan milik mereka itu saat ini telah berdiri sejumlah fasilitas publik, seperti sekolah,” katanya.

Jadi, kata dia, pihak keluarga hanya ingin meluruskan hak atas kepemilikan lahan tersebut.

(Red/Oyo)