Manggarai, LINews – Sehubungan dengan aksi Ahliwaris Raymunda Setya Mere, melarang wartawan Media Cetak dan Online Law Investigasi untuk liput berita dalam kegiatan penyelesaian simpanan deposito dari Almarhumah Wihelmina Nginus, yang terjadi pada Rabu(21/12), di Bank NTT Cabang Ruteng, bertentangan dengan kemerdekaan pers yang dijamin sepenuhnya dalam Pasal 28-F UUD 1945 : ”Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Selanjutnya, Pasal 4 ayat (3) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dengan tegas menyatakan : “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Bahkan Pasal 6 huruf a UU Pers menegaskan, bahwa : “Peranan pers adalah memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui.
Karena itu, melarang pers meliput kegiatan penyelesaian simpanan deposito dari Almarhumah Wihelmina Nginus, yang terjadi pada Rabu(21/12), di Bank NTT Cabang Ruteng, berarti melanggar ketentuan Pasal 4 ayat (1) UU Pers yang menetapkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.
BACA JUGA : Tanggapan Ketua DPRD Manggarai Tentang 155 Nakes Terancam Gagal Menjadi Calon PPPK
Dalam hal Bank NTT Cabang Ruteng, ingin mengatur tata cara peliputan pers, demi ketertiban dan kelancaran jalannya kegiatan tersebut, merupakan kompetensi Bank NTT Cabang Ruteng, tetapi tidak melarang pers melakukan peliputan.
Aksi yang dilakukan Ahliwaris Raymunda Setya Mere,
melarang pers meliput kegiatan, bertentangan dengan prinsip transparansi dan distorsi terhadap kemerdekaan pers.
Media Cetak dan Online Law Investigasi, sedang membuat surat somasi kepada para pihak dan rencananya akan membuat laporan pidana.
Menurut Pihak Bank NTT Cabang Ruteng, sebagaimana disampaikan Wahyu, via WA, pada Kamis,(22/12), kepada wartawan Law Investigasi, menjelaskan : “Bukan kami yang menolak, tetapi ahli waris itu sendiri, jadi daripada mediasi kemarin batal karena keberadaan media , maka kami dengan berat hati juga meminta untuk tidak bersama dalam ruangan”, tandas Wahyu.
Hingga berita ini dipublikasikan, media ini belum berhasil menghubungi Ahliwaris Raymunda Setya Mere.
(Titus)