AID Penyalur Dana Kerja Sama Internasional Pemerintah

AID Penyalur Dana Kerja Sama Internasional Pemerintah

Jakarta, LINews – Sejak merdeka, Indonesia memiliki peran strategis di kancah global yang diperhitungkan, terutama dari sisi politik. Peran aktif ini merupakan amanat konstitusi untuk ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

Buktinya setahun setelah merdeka pada 1946, sejarah mencatat, Indonesia sudah memberikan bantuan kemanusiaan dalam bentuk 500.000 ton beras ke India yang dilanda kelaparan.

Kemudian pada 1955 Indonesia menginisiasi dan menyelenggarakan Konferensi Asia Afrika (KAA), konferensi tingkat tinggi yang diikuti oleh 29 negara-negara Asia dan Afrika pada tanggal 18-24 April di Bandung, Jawa Barat

Konferensi itu menghasilkan sepuluh poin deklarasi mengenai dukungan bagi kedamaian dan kerja sama dunia yang dinamakan Dasasila Bandung. Indonesia dinilai mampu berperan sebagai salah satu pemimpin global, khususnya di kawasan Asia dan Afrika.

Selain itu, Indonesia konsisten memberikan bantuan/hibah kepada negara sahabat dalam periode yang cukup lama sebatas untuk tujuan kemanusiaan dan solidaritas. Misalnya bantuan kemanusiaan kepada Palestina, Afghanistan, Suriah, Serbia, dan Boznia.

Kendati demikian, pemberian hibah tersebut cenderung bersifat scatter dan spontan. Pemerintah belum memiliki rencana strategis, kebijakan maupun kriteria tertentu yang dapat digunakan sebagai pedoman dalam pemberian hibah.

Guna memperbaiki kondisi tersebut, diterbitkan PP Nomor 48 tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah kepada Pemerintah/Lembaga Asing. Kemudian pengaturan pemberian hibah ini disempurnakan melalui PP Nomor 57 Tahun 2019.

Peraturan ini merupakan dasar pembentukan unit pengelola dana yang bertanggung jawab untuk mengelola dana kerja sama pembangunan internasional dan menyalurkan pemberian hibah, yakni Lembaga Pengelola Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI).

Kemudian Indonesia resmi membentuk LDKPI atau yang lebih dikenal sebagai Indonesian AID pada tanggal 18 Oktober 2018. Sebagai entitas yang dikategorikan sebagai development partner, LDKPI menjalankan fungsi sebagai tools of diplomacy, serta berperan sebagai agent of development.

Hal ini selaras dengan pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan pembentukan LDKPI merupakan langkah strategis untuk memperkuat ‘diplomasi tangan di atas’. Indonesia tidak hanya menjadi penerima bantuan internasional tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi negara lain.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga berharap Indonesia AID tidak hanya memberikan bantuan dalam rangka meningkatkan hubungan diplomasi, tetapi juga memberi kontribusi terhadap kemajuan perekonomian nasional. Seperti mendorong pembukaan pasar dan peluang investasi di luar negeri.

“Pembentukan LDKPI merupakan bentuk komitmen Kementerian Keuangan untuk bekerja sama erat dengan Kementerian Luar Negeri dalam mendorong diplomasi Indonesia,” ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati dalam sambutannya pada peresmian LDKPI, dikutip Rabu (16/10/2024).

Hal ini kemudian diperkuat oleh pernyataan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi mengenai pembentukan LDKPI dalam melaksanakan ketertiban dunia.

“LDKPI akan memperkokoh peran Indonesia dalam melaksanakan ketertiban dunia,” ujar Retno Marsudi.

Kini, lima tahun sejak berdirinya, Indonesian AID terus menjalankan perannya sebagai pilar diplomasi Indonesia di dunia internasional. Selain itu, juga membuka peluang ekonomi bagi Indonesia di kancah global.

(Fdy)

Tinggalkan Balasan