Jakarta, LINews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran untuk mengusut kekerasan terhadap jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik saat meliput di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo.
“Mendesak Kapolri dan Kapolda Metro Jaya serta jajarannya mengusut kasus kekerasan dan intimidasi jurnalis yang menghambat jurnalis dalam mencari informasi,” mengutip pernyataan AJI, Kamis (14/7).
Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto menegaskan bahwa tindakan anggota polisi yang menghapus rekaman serta menggeledah tas jurnalis sudah berlebihan.
Dia menegaskan bahwa kerja jurnalistik merupakan bagian dari kepentingan publik dan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Mengambil, menghapus paksa, hingga melakukan penggeledahan tas dan diri jurnalis yang meliput merupakan tindakan yang seharusnya tidak pantas,” kata Afwan.
Direktur LBH Pers Ade Wahyudin juga mengecam anggota polisi yang mengintimidasi jurnalis. Dia menyatakan bahwa aparat seharusnya memberikan rasa aman terhadap pekerja jurnalistik yang berupaya memperoleh informasi untuk disajikan kepada publik.
Selain melanggar UU Pers, kata dia, para pelaku juga bisa dikenakan pasal perampasan/pengancaman dalam KUHP dan akses ilegal dalam UU ITE.
“Tindakan intimidasi dan penghalangan aktivitas jurnalistik ini bertolak belakang dengan niat Kapolri yang menjamin transparansi dan objektivitas dalam pengungkapan insiden tembak menembak di rumah dinas Kadiv Propam Irjen Ferdi Sambo,” imbuh Ade.
Kronologi Intimidasi
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan LBH Pers sudah menyelidiki kronologi yang dialami jurnalis saat meliput perumahan tempat Irjen Ferdy Sambo tinggal.
Mulanya, jurnalis CNNIndonesia.com dan 20Detik mendatangi kediaman ketua RT setempat. Saat menuju ke sana, mereka melihat ada 10 orang yang sedang bercengkerama.
Dua jurnalis lalu menuju rumah petugas kebersihan untuk menanyakan kejadian penembakan di rumah Irjen Ferdy Sambo. Saat wawancara dilakukan, datang tiga dari 10 orang yang sebelumnya bercengkerama datang dan merampas ponsel jurnalis.
“Mereka diintimidasi oleh tiga pria yang berbadan tegap, berambut cepak, dan berpakaian hitam,” mengutip pernyataan AJI Jakarta dan LBH Pers.
Ponsel yang digunakan untuk merekam diambil paksa. Mereka juga menghapus semua video dan foto hasil rekaman peliputan di area Kompleks Polri. Bahkan, tas jurnalis pun digeledah dengan paksa.
Mereka sempat menolak dan mempertanyakan alasan mengapa ponselnya direbut paksa. Namun, tiga orang tersebut tidak menjawab dan enggan menyebutkan identitasnya.
Selain itu, dua jurnalis juga dilarang melakukan peliputan terlalu jauh dari kediaman Irjen Ferdy Sambo.
“Tindakan tersebut kami nilai berlebihan dan sewenang-wenang. Hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” kata Ketua AJI Jakarta, Afwan Purwanto.
Sementara itu, Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo meminta jurnalis yang bersangkutan membuat laporan ke Polres Jaksel agar kasus menjadi terang dan bisa diselidiki.
“Biar buat laporan saja ke Jaksel, agar jelas sekalian,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi. (Robi)