AJI Padang Ingatkan Gubernur Sumbar Jangan Asal Tuduh Wartawan Sebar Hoax

AJI Padang Ingatkan Gubernur Sumbar Jangan Asal Tuduh Wartawan Sebar Hoax

Jakarta, LINews – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang menyesalkan sikap Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi yang menyebut media melakukan pemberitaan bohong atau hoax. AJI menilai tudingan itu adalah klaim tidak berdasar.

Seperti diketahui, Mahyeldi mengeluarkan pernyataan bahwa pemberitaan media yang menyebut bahwa Gubernur Sumbar membolehkan pegawai Pemprov Sumbar menggunakan mobil dinas saat liburan Lebaran adalah berita hoaks. Pernyataan itu disampaikan Mahyeldi pada Jumat, 14 April 2023, saat diwawancarai beberapa jurnalis dan terbit di salah satu media daring.

Pernyataan Mahyeldi tersebut membuat sejumlah elemen media di Sumbar terkejut. Sebab, lanjut AJI Padang, pemberitaan tentang dibolehkannya penggunaan mobil dinas itu telah terbit di puluhan media, baik media terbitan Sumbar maupun terbitan Jakarta.

AJI Padang memastikan wartawan yang mewawancarai Mahyeldi perihal pernyataan ‘izin mobil dinas’ itu memiliki rekaman atau bukti bahwa Mahyeldi benar-benar mengucapkan hal seperti itu. AJI Padang memastikan pemberitaan wartawan di Sumbar tidak hoax seperti yang dituduhkan Mahyeldi.

Ketua AJI Padang, Aidil Ichlas, pun mengeluarkan enam sikap AJI Padang perihal pernyataan Mahyeldi itu. Adapun sikap AJI Padang sebagai berikut:

1. Gubernur Sumbar Mahyeldi tidak tepat menyatakan bahwa banyak pemberitaan media terkait mobil dinas merupakan hoaks.

2. Pernyataan hoaks dari gubernur adalah klaim karena tidak melalui metodologi pengecekan fakta, tapi diduga ingin mengubah narasi yang sebelumnya telah beredar. Jaringan Pengecekan Fakta Internasional mengharuskan adanya prinsip-prinsip seperti komitmen nonpartisan dan keadilan, komitmen transparansi atas sumber, transparansi metodologi (pengecekan fakta), serta komitmen atas koreksi yang terbuka dan jujur. Artinya, tak gampang menyatakan berita adalah hoaks.

3. Pernyataan hoaks yang disampaikan gubernur terhadap pemberitaan, merupakan pernyataan berbahaya karena bisa mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pers dan merupakan salah satu bentuk pelemahan terhadap pers yang bisa bermuara mengganggu kemerdekaan pers.

4. Apabila ada pemberitaan yang kurang tepat dan harus dikoreksi, Gubernur Mahyeldi dapat menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, seperti hak jawab dan hak koreksi.

5. Gubernur Mahyeldi perlu meralat tuduhan tersebut, meminta maaf, dan membuat penjelasan yang terbuka, jelas, konsisten, serta berhati-hati.

6. Mengimbau jurnalis dan media untuk tetap bekerja sesuai dengan kode etik jurnalistik serta menjalankan kontrol sosial untuk kepentingan publik sebagaimana diamanatkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Mahyeldi Jelaskan Maksud Pernyataannya

Mahyeldi pun buka suara perihal heboh pernyataannya mengenai mobil dinas ASN.

“Melalui kanal media sosial ini, saya ingin meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai penggunaan mobil dinas oleh ASN saat Lebaran nanti. Berita yang menyatakan bahwa saya mengizinkan ASN menggunakan mobil dinas saat Lebaran perlu saya luruskan,” bunyi caption unggahan Mahyeldi yang dilihat, Sabtu (15/4/2023).

“Saat ini Pemprov dan Polda Sumbar mengambil langkah-langkah untuk antisipasi seperti penerapan sistem satu jalur di Sicincin-Bukittinggi dan sebaliknya, juga penempatan petugas di titik-titik rawan termasuk destinasi wisata, bahkan Pemprov Sumbar bertekad memberikan pelayanan yang nyaman dan aman bagi perantau ataupun wisatawan yang berkunjung ke Sumatera Barat,” imbuhnya.

Mahyeldi mengatakan dalam rangka menyikapi kondisi tersebut, dia mengambil kebijakan menugaskan beberapa OPD, harus berada di lapangan melakukan penanganan mudik dan libur Lebaran yaitu:

1. Kadishub dan jajarannya

2. Kadis Pariwisata dan Jajarannya

3. Kasatpol PP dan Jajarannya

4. Kadis LH dan jajarannya

5. Kadis BMCKTR dan jajarannya

6. Kalaksa BPBD dan jajarannya

7. Kadis Perdagangan dan Jajarannya

8. Kadis Kesehatan dan jajarannya

Sedangkan yang ditugaskan melakukan monitoring dan evaluasi:

1. Asisten Pemerintahan

2. Asisten Ekonomi dan Pembangunan

3. Asisten Administrasi umum

4. Ka Bappeda

5. Ka Balitbang

6. Kadis Kominfo

7. Ka Badan Kesbangpol

“Yang bersangkutan di atas harus melaksanakan tugas, dan melaporkan setiap hari kondisi di lapangan serta evaluasi, dan saran upaya pemecahan masalah di lingkup tugasnya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur serta tidak diperkenankan cuti selama libur Lebaran,” tutur Mahyeldi.

(Irsyad)

Tinggalkan Balasan