AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

AKBP Bambang Kayun Diduga Terima Gratifikasi Rp 50 Miliar

Jakarta, LINews – KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun tersangka kasus suap dan gratifikasi. Tindakan itu dilakukan Bambang Kayun saat masih menjabat Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum pada Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Mabes.

Ketua KPK Firli mengatakan kasus itu terungkap berawal dari laporan di Bareskrim Polri soal pemalsuan surat dalam perebutan hak ahli waris PT ACM pada tahun 2016. Bambang Kayun saat itu menggunakan jabatannya untuk membantu terlapor berinisial ES dan HW.

“Dari kasus yang disampaikan ES dan HW ini tersangka BK kemudian diduga menyatakan siap membantu dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang dan barang,” kata Firli dalam konferensi pers di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Bambang Kayun lalu memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan permohonan perlindungan dan bantuan hukum kepada Kepala Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam perjalanan kasusnya ES dan HW ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri.

Bambang Kayun kemudian kembali memberikan saran kepada ES dan HW untuk mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemberian saran itu menghasilkan aliran dana sebesar Rp 5 miliar dari ES dan HW kepada Bambang Kayun.

“Dengan saran tersebut tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya,” jelas Firli.

Menurut Firli, selama proses gugatan praperadilan ini Bambang Kayun diduga membocorkan hasil rapat Divisi Hukum Polri. Bocoran itu yang disampaikan kepada ES dan HW sebagai bahan materi gugatan praperadilan.

“Selama proses pengajuan praperadilan diduga tersangka BK membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum untuk dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan sehingga hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka (ES dan HW) tidak sah,” jelas Firli

ES dan HW lalu kembali memberikan imbalan kepada Bambang Kayun berupa satu unit mobil mewah.

“Tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK,” katanya.

Dalam perjalanan kasus perebutan hak ahli waris PT ACM, ES, dan HW lalu kembali ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri pada April 2021. Keduanya kembali memberikan uang kepada Bambang Kayun agar membantu perkaranya.

“Diduga tersangka BK sekitar bulan Desember 2016 juga diduga menerima Rp 1 miliar dari ES dan HW untuk membantu pengurusan perkara sehingga keduanya tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga akhirnya ES dan HW melarikan diri dan masuk dalam DPO penyidik Bareskrim Mabes Polri,” ungkap Firli.

Dari hasil pemeriksaan tim penyidik KPK, AKBP Bambang Kayun diduga menerima aliran dana hingga total mencapai Rp 50 miliar dari sejumlah pihak sebagai bentuk gratifikasi.

“Tersangka BK menerima uang secara bertahap yang diduga sebagai gratifikasi dan berhubungan dengan jabatannya dari berbagai pihak yang jumlahnya sekitar Rp 50 miliar,” jelas Firli.

AKBP Bambang Kayun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 (a) atau Pasal 12 (b) atau Pasal 11 dan 12B UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. AKBP Bambang Kayun akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari ke depan di Rutan KPK.

Polri saat ini juga telah menerbitkan red notice terhadap dua tersangka dugaan pemalsuan dokumen saham yang turut menyeret AKBP Bambang Kayun. Keduanya berinisial ES dan H.

“Udah kita bikin red notice,” kata Wadirtipidum Bareskrim Polri Kombes Dicky Patria Negara kepada wartawan, Rabu (14/12).

Dicky belum bisa membeberkan kasus ini secara detail. Dia mengatakan perkembangan kasus ini akan disampaikan jika keduanya telah ditangkap.

“Kalau udah ada, ya, kita tangkap,” katanya.

(Jhon)