Jakarta, LINews – Sebanyak 41 hakim dijatuhi sanksi etik sepanjang November dan Desember 2022. Total hakim yang dijatuhi sanksi etik sepanjang 2022 sebanyak 146 orang.
“Sanksi/hukuman disiplin November-Desember 2022, hakim 41 orang,” demikian dilansir website Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA), Selasa (10/1/2023).
Dari 41 hakim itu, 4 dijatuhi sanksi berat, 4 sanksi sedang, dan sisanya sanksi ringan. Salah satu yang dijatuhi hukuman berat berupa pemecatan, yaitu hakim PN Cilacap berinisial P.
“Sanksi hukuman hakim tahun 2022 sebanyak 146,” tulisnya.
Untuk nonhakim, yaitu sebanyak 125, terdiri atas panitera, panitera pengganti, sekretaris, panitera muda, juru sita, hingga staf.
“Untuk data jumlah pengaduan dan penanganan pengaduan pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung tahun 2022 tercatat jumlah pengaduan yang diterima sebanyak 3.988. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.212 pengaduan telah selesai diproses, sedangkan sisanya sebanyak 776 pengaduan masih dalam proses penanganan,” kata Ketua MA Syarifuddin dalam refleksi akhir tahun pekan lalu.
(Robi)