Tasikmalaya, LINews – Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) Resort Kota Tasikmalaya gelar aksi demontrasi kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tasikmalaya yang berada di Perum Bumi Resik Indah, Jl. Boulevard No.1, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat. Selasa (10/10/2023).
Aksi tersebut untuk mempertanyakan langsung sikap BPN Kota Tasikmalaya yang tidak tegas dalam permasalahan sengketa keabsahan pengajuan pembuatan sertifikat yang di lakukan ibu Siti Juariah menurut Gibas itu sudah jelas tidak sesuai data yang ada.
Sementara payung hukum penjualan tanah dilokasi yang saat ini menjadi sengketa Leter C no 2462 dan berlokasi di blok Tegal Gede kelurahan Kota Baru, Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya tersebut asal mulanya dari mana dan kesiapa, dengan SHM No 339 luas tanah 1068 M2.” Ujar Wahyu Sekretaris Gibas Resort Kota Tasikmalaya.
Ditempat yang sama Ketua Gibas Resort Kota Tasikmalaya Haji Agus Ridwan menyampaikan dalam sengketa tanah yang tumpang tindih, bahwa tanah tersebut masih miliknya Diah Mardiana Susilawati SH, Alias Cris. Namun Dede Soleh Priayadi mengajukan sertifikat ke BPN atas dasar jual beli dari Ibu Siti Juariah berdasarkan Leter C no 982 atas nama ibu Atikah yang berlokasi di Kampung Pangadegan Kelurahan Kota Baru Kecamatan Cibeureum kota Tasikmalaya.
Lanjutnya, menurut pengakuan Diah Mardiana Susilawati SH alias Cris bahwa lahan tanah tersebut selama ini tidak pernah dijual kepada siapapun termasuk Ibu Siti Juariah. ‘Tandasnya Agus Ridwan.
Namun dalam hal ini Kustiawan Kasi Sengketa BPN menuturkan, pada tahun 1994 melalui pihak Desa mengajukan terhadap BPN dengan jarak dua Bulan tidak ada sanggahan atau mengklaim tanah tersebut, baru diterbitkan atas nama Dede Soleh Priayadi hasil jual beli dari Siti Juariah yang di terbitkan PPAT. Notaris Suryana SH. dengan mengunakan nomor C 982.
Selanjutnya, hasil survey kelapangan dari pihak Agraria, Polresta Kodim, Gibas dan perwakilan dari Kelurahan bahwa hasil survey di lokasi tanah Persil 86 jauh berbeda dari No C 982 Atas nama Atikah dan No C 2462 Atas Nama Cris.
“Dalam hal sengketa tanah tersebut Kustiawan berjanji kepada Gibas Resort Kota Tasikmalaya akan mengajukan terhadap Kanwil apakah di terima atau tidak tentang tanah yang di miliki Dede Soleh Priayadi.” Ujarnya Kustiawan.
(M.Rahmat)