Pangandaran, Linews – Ratusan masa yang mengatas namakan organisasi rakyat Serikat Petani Pasundan (SPP) melakukan aksi Demo di DPRD kabupaten Pangndaran selasa 13/12/2022.
Aksi Demo menyampaikan Aspirasi atau Permasalahan dan kepentingan seluruh anggota dan pengurus organisasi.
Yosep Nurhidayat sebagai Korlap Dalam pers rilisnya menyatakan sikap, BPN-nya AKAN KAMI PINDAHKAN TIDUR ALIAS DI PIDANAKAN.
Begitupun apabila Garapan Rakyat tak bisa di jadikan Hak Milik karena ada pihak lain yang mengklaim sehingga BPN-nya tak berani membuat, BPN Malas redis ke wilayah SPP maka BPN-nya akan kami penjarakan.
Seperti HGB baru diatas Startrust HGB atau HGU perpanjangan PT Cikencreng atau memasukan tanah yang di klaim eks Perhutani Ke-Bank Tanah atau Ke Badan pengelolaan kawasan Hutan yang khusus atau menjadi KLHK sama dengan minta tiket Masuk Penjara
“Kami secara eksklusif. Akan tetapi yang menyangkut kepentingan dan permasalahan seluruh masyarakat Kabupaten Pangandaran yang merupakan bagian dari tuntutan dan agenda Reformasi yang di perjuangkan cecara terus menerus sejak awal Reformasi” jelasnya.
Ketua SPP Serikat Petani Pasundan Arif Budiman mengatakan ada dua tujuan dalam aksi demonstrasi ini, yang pertama untuk mengusulkan pembuatan Perda Reforma Agraria di Kabupaten Pangandaran dan yang kedua mengusulkan pembentukan tim terpadu penyeleseian sengketa agraria di Kabupaten Pangandaran.
“Bahwa dalam kontek rasa perduli dan bentuk tanggung jawab terhadap Pembangunan Kesejahteraan Ekonomi Sosial dan Ekologis yang nantinya berkelanjutan Makmur Adil dan Demokratis,” ungkap Arif Budiman.
Dalam demonstrasi tersebut demi melengkapi strategi program yang telah dilakukan, SPP menyuarakan :
1. SPP melakukan penataan organisasi dan penguatan kapasitas kepemimpinan anggota serta pengurus SPP di tingkat Desa menjadikan masyarakatnya sebagai pelopor keswadayaan dan kemandirian.
2. Di tingkat kesekretariatan Daerah di bentuk Deputi dan Kepala unit yang pola kerjanya ke dalam melakukan suvervisi dan suforting da eksternal bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten dan legislatif.
3. Penataan garapan, pendayagunaan dan produktifitas penguasaan garapan, penataan administrasi garapan yang di catat di Desa, Kecamatan, Pemkab, Ka Kanwil, BPN-RI, Mendagri dan Mensesneg.
4. Mencatatkan semua wilayah yang bersengketa.
5. Mencatatkan dan menertibkan semua Badan usaha baik swasta maupun BUMN.
6. Mengusulkan dibentuk dan dihidupkan kembali Dewan LANDREFORM dan lembaga penyeleseian sengketa tanah, atau dibuat tim terpadu penyeleseian konflik Agraria tingkat Daerah bersama Pemda dan Muspida.
7. Tim terpadu melakukan identifikasi ke semua lapangan yang di gambarkan wilayah konflik.
8. Data dari program kegiatan SPP dimasing-masing OTI dan Desa di integrasikan dalam catatan pemilikan garapan di Desa, legalitas masyarakat di integrasikan dalam renstra dan musrenbang.
Arif menjelaskan, Sedangkan di tingkat Kabupaten program kerja SPP di tiap Desa masuk dalam Program Perencanaan Pemerintah Desa dan Program tim terpadu koordinasi terkait kemiskinan Daerah, sedangkan program besar rencana antar Daerah dimasukan ke dalam Perda pengukuhan tata ruang yang sejak tahun 2005 di integrasikan di Bapenas.
“Oleh karena itu sampai kapanpun jika ada yang berani merusak status, memperpanjang status, dan memberikan status hak baru di atas tanah yang digarap dan dikuasai SPP tak bisa dikeluarkan terkecuali nekad BPN nya, maka akan kami pindah tidurkan alias dipidanakan” tambahnya.
“Begitupun apabila garapan Rakyat tidak bisa dijadikan hak milik karena ada pihak lain yang mengklaim sehingga BPN nya tidak berani membuat, BPN malas Redis ke wilayah SPP, maka sama dengan minta tiket ke Penjara,” tandasnya. (BD)