Aksi Ratusan Kades di Depan DPR, Minta RUU Desa Disahkan 5 Desember

Aksi Ratusan Kades di Depan DPR, Minta RUU Desa Disahkan 5 Desember

Jakarta, LINews — Delapan organisasi kelompok desa yang mengatasnamakan diri sebagai ‘Desa Bersatu’ menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (23/11). Mereka menuntut Revisi UU Desa segera disahkan paling lambat pada 5 Desember 2023.

Pantauan Law-Investigasi di depan gedung DPR, ratusan peserta aksi terdiri dari kepala desa dan perangkatnya dari berbagai daerah.

Mereka kompak mengenakan seragam cokelat. Ada juga yang mengenakan kemeja putih bertuliskan ‘Apdesi’ di bagian punggung.

Dua mobil komando terparkir di Jalan Gatot Soebroto tepat di depan kompleks parlemen. Akibatnya, Jalan Gatot Subroto ke arah Slipi pun ditutup.

Tampak spanduk dibentangkan di pagar gedung DPR. Di salah satu spanduk, mereka menolak tugas perbantuan di Pemilu 2024 jika RUU Desa tak disahkan sebelum tenggat waktu yang mereka tentukan.

“Desa menuntut Revisi UU Desa disahkan 5 Desember 2023,” tulis salah satu spanduk yang terpasang.

Beberapa di antara organisasi kelompok desa yang tergabung dalam Desa Bersatu ialah DPP Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI), Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS).

DPR melalui rapat paripurna pada Juli lalu telah mengesahkan RUU Desa sebagai RUU inisiatif DPR.

Fraksi di DPR menyetujui semua poin dalam revisi UU. Beberapa poin yang menjadi sorotan di antaranya perpanjangan masa jabatan kepala desa dari enam menjadi sembilan tahun dalam tiga periode.

Lalu, usulan kenaikan dana desa menjadi 20 persen. Kemudian, penghapusan pemilihan lawan kotak kosong bagi calon tunggal menjadi aklamasi melalui musyawarah mufakat. Selanjutnya, RUU Desa akan dibahas bersama pemerintah.

(Ary)

Tinggalkan Balasan