Aktivis Antikorupsi : TPT Proyek Puluhan Milyar Di Pancatengah Ambruk ” PUPR Tasikmalaya Molor

Aktivis Antikorupsi : TPT Proyek Puluhan Milyar Di Pancatengah Ambruk ” PUPR Tasikmalaya Molor

Tasikmalaya, LINews – Proyek puluhan milyar, sumber anggaran dari Bantuan Provinsi (Banprov) yang berada di wilayah Kecamatan Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya, saat ini tengah menjadi perbincangan publik dan perhatian serius pihak aktivis Antikorupsi. Pasalnya, diduga kuat pengerjaannya asal-asalan, hal itu menjadi asumsi kuat ketika terbukti dengan ambruknya Tembok Penahan Tanah (TPT) di salah satu pekerjaan proyek jalan Cayur-Neglasari.

Diketahui, paket proyek di wilayah Kecamatan Pancatengah yaitu, jalan Cayur-Neglasari Rp.11.526.830.404,00 di kerjakan oleh CV. Gabera, dan Jalan Ciwatin-Kalapagenep Rp.11.252.629.955,00 di kerjakan oleh CV. Mitra Sarana Insani.

Sebelumnya, salah satu Aktifis Sosial Kemasyarakatan, Jaja telah mengkritisi soal pekerjaan tersebut. Pihaknya menyoroti soal tidak mengindahkannya aturan tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dan soal TPT, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

“Terbukti, apa yang kami khawatirkan terjadi. TPT itu ambruk diduga kuat pondasinya tidak benar, adukan semen nya kurang, dan ini harus menjadi perhatian serius bagi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tasikmalaya. Bagaimana pengawasannya?, Dinas PUPR jangan molor,” tandas Jaja melalui lawinvestigasunews.com, Rabu, (5/10/22)

Hasil informasi, lanjut Jaja, selain Cecep Nurulyakin selaku Wakil Bupati, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya pun telah turun kelapangan guna melakukan monitoring. “Hasil temuan ketua Komisi III DPRD, Aang Budiana, temuannya di lapangan tidak jauh berbeda dengan kami. Malahan Aang mengakui bahwa pekerjaan tersebut parah, pihaknya akan segera merekomendasikan kepada dinas terkait agar di evaluasi, baik evaluasi yang sudah di kerjakan atau tindakan prefentive yang sedang dikerjakan,” tuturnya.

Prihal TPT yang ambruk, kata Jaja, sekarang sudah diperbaiki oleh pelaksana, Namun sangat disayangkan perbaikannya hanya sebagian atasnya saja. “Harusnya itu dibongkar semua sampai pondasi, Ganti dengan yang baru, sebab ambruknya TPT tersebut pondasinya tidak kuat dan kualitas Adukan semennya dinilai jelek. Kami sarankan, TPT Nya harus di bongkar di tata ulang kembali,” tegasnya.

Hal itu, sontak saja banyak menyita perhatian sejumlah pihak, salah satunya Agus Chepy Kurniadi, Aktivis Antikorupsi yang Juga sebagai Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Jawa Barat. Pihaknya akan berkordinasi dengan penegak hukum agar secara bersama-sama mengawasi pembangunan tersebut. “Kami Akan kirim surat secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa barat dan Polda Jawa Barat,” ujarnya saat dimintai tanggapan lewat sambungan telpon.

Ambruknya TPT tersebut, sambung Agus, berarti itu ada yang salah dan harus menjadi bahan evaluasi oleh stake holder terkait, khususnya Dinas PUPR Kabupaten Tasikmalaya. “Pengawasan Dinas PUPR harus aktif jangan molor, jangan sampai ada pembiaran yang akhirnya menimbulkan praduga-praduga persekongkolan jahat demi meraup keuntungan,” cetusnya.

Agus mengapresiasi kepada para pihak putra daerah yang pro aktif dalam melakukan pengawasan, dan itu sudah sesuai sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Ini baru permulaan adanya indikasi, kita harus mengingatkan dan mengawasi terus. Apabila setelah di ingatkan namun dikemudian hari stelah beres pengerjaan masih ditemukan adanya dugaan Perkeliruan yang mengarah kepada Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), berarti memang benar ada unsur niat kesengajaan melakukan Korupsi. Semua pihak harus melaporkannya, dan harus diproses secara hukum yang berlaku,” pungkasnya (BD-Rahmat)