Surabaya, LINews – Lima tersangka tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan dari dari Polda Jatim ke Kejati Jatim. Sementara satu tersangka yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita berkasnya masih belum lengkap.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan dengan tidak cukup bukti, bukan berarti Dirut LIB bebas. Menurut Mia, penanganan perkara tetap diproses hukum sebagaimana mestinya.
“AHL sebagai Dirut LIB bukan bebas. Bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka, bukan berhenti, sehingga tidak layak dilanjutkan ke penuntutan,” kata Mia kepada awak media, Rabu (21/12/2022).
Sementara itu, Aspidum Kejati Jatim, Sofyan Selle menuturkan pihaknya telah memberikan petunjuk kepada penyidik baik formil maupun materiil, Namun hingga kini masih belum terpenuhi.
“Perkara tersangka AHL, sepanjang penyidik bisa memberikan kejelasan alat bukti dan petunjuk belum terpenuhi, itu yang harus kami pertanggungjawabkan,” ujarnya.
Sofyan mengungkapkan hingga kini, penyidik belum melengkapi pemberkasan perihal bukti dan keterangan perihal unsur pidana pada Dirut LIB itu. Sehingga, pihaknya masih menetapkan P19.
“Kewenangan kami hanya memberi petunjuk formil dan materiil pada penyidik, kami sampaikan ada unsur kesengajaan,” ujar Sofyan.
Sofyan menegaskan hingga kini, kepolisian masih belum memenuhi hal itu. Maka dari itu, satu dari enam tersangka, yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita belum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Petunjuk ini oleh penyidik belum dipenuhi, untuk itu ini bukan ranah kami untuk memaksakan arus,” tandas Sofyan.
(Akhyar)