Jakarta, LINews – Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, mengungkap dugaan penyebab Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan belum mengeksekusi Silfester Matutina.
Silfester sebelumnya divonis bersalah karena menghina Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla.
Menurut Jasman, keterlambatan eksekusi kemungkinan besar disebabkan Kejari Jaksel belum menerima salinan putusan resmi dari Mahkamah Agung (MA).
“Dugaan saya kuat, salinan putusan ini belum diterima oleh Kejari Jakarta Selatan. Kalau sudah ada, pasti langsung dieksekusi,” ujar Jasman, Kamis (7/8/2025).
Ia menegaskan, proses eksekusi tidak bisa dilakukan tanpa dokumen resmi tersebut. Bahkan, jika salinan putusan tidak segera dikirim MA, eksekusi bisa tertunda hingga bertahun-tahun.
“Sampai 10 tahun pun, kalau nggak dikirimkan oleh MA, kapan nyampenya ke Kejaksaan? Makanya jangan langsung menuding Kejaksaan yang salah. Harus dilihat dulu di mana letak kesalahannya. Kejaksaan Agung juga harus teliti,” jelasnya.
Oleh karena itu, Jasman meminta berbagai pihak tidak langsung menyalahkan Kejaksaan dalam hal eksekusi Silfester Matutina.
“Ini dimana letak kesalahan ini, jangan dulu langsung ke Kejaksaan yang melakukan kesalahan itu, apa betul salinan itu sudah datang, tunjukkan salinan itu kalau memang ada,” ujarnya.
Jasman kemudian dikonfirmasi soal Silfester Matutina yang sudah meminta maaf kepada Jusuf Kalla.
Menurut Jasman, meminta maaf tidak menghilangkan kewajiban Silfester untuk melaksanakan putusan.
“Ini kan masalah eksekusi, minta maaf, minta maaf itu waktu di penyelidikan atau di penyidikan. Tapi kalau sudah diputus nggak ada lagi cerita minta maaf gitu loh, nggak ada, laksanakan dulu (putusannya). Harus jadi warga negara yang taat hukum,” ucap Jasman.
(Adr)