Lampura, LINews – Pelayanan publik terkait identitas kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Lampung Utara terhambat. Pasalnya, alat pencetak KTP di kantor itu disita saat polisi melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Utara Lekok mengatakan, hasil rapat darurat yang digelar bersama Dinas dan Instansi terkait pelayanan publik setempat, ada dua alat yang turut disita oleh penyidik.
“Dua alat yang dibawa aparat itu merupakan alat vital dalam rangka pencetakan KTP. Praktis ketika dua alat itu tidak ada, maka pelayanan publik akan terganggu,” kata Lekok, Rabu (14/6/2023).
Menindaklanjuti hal tersebut, kata Lekok, pihaknya telah melaporkan kepada Bupati dan meminta Bupati untuk berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk dapat meminjam kedua alat tersebut demi kelancaran pelayanan di Disdukcapil.
“Sudah Kita laporkan dan meminta bahwa kiranya dua alat itu kita pinjam supaya pelayanan publik di Disdukcapil tidak terganggu,” kata dia.
Sementara, Kabid Pelayanan dan Pencatatan Kependudukan Sipil Diah Novilia mengatakan, untuk saat ini pelayanan administrasi Kependudukan masih berjalan, meski tidak dapat melakukan pencetakan.
“Karena alat untuk mencetak KTP dibawa oleh aparat kepolisian pada saat penggerebekan kemarin,” tuturnya.
Diah mengungkapkan, sampai Senin (12/6/2023) ada 600 lebih pendaftar admnistrasi kependudukan yang melakukan pendaftaran secara online dan tidak dapat melakukan pencetakan.
“Untuk itu kita akan melayangkan surat ke Mapolres Lampura untuk melakukan pinjam pakai alat untuk pencetakan KTP, agar pelayanan dapat tetap berjalan,” katanya.
Diah menerangkan, sudah dua bulan ini pelayanan admnistrasi publik dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kotabumi. Namun dia mengakui, perangkat cetak belum dipindahkan ke tempat tersebut, karena terkendala jaringan internet.
“Tetapi kita sudah memanggil pihak Telkom untuk mengupgrade jaringan, agar pelayanan dapat ditingkatkan secara maksimal,” tutupnya.
(Rio)